Manado – Politik uang sudah menjadi semacam rahasia umum saat pelaksanaan kampanye.
Hal ini bahkan sudah jadi semacam tradisi di masyarakat. Parahnya, sampai ada ungkapan tak ada uang tak ada suara. Kondisi ini pun mendapat perhatian ekstra dari Bawaslu Sulawesi Utara.
“Money politic menyebabkan situasi politik menjadi tidak sehat. Makanya untuk memberantas hal ini, kami Bawaslu sudah bekerjasama dengan kepolisian. Ternyata kasus money politic ini bisa masuk dalam pasal suap,” ujar Johnny Suak, SE. MSi, kepada BeritaManado.com.
Pasal yang dikenakan pada kasus ini tidk hanya menjerat si pemberi suap tapi juga penerima suap.
“Yang akan kena dengan pasal ini adalah yang memberi dan menerima suap. Dengan demikian, sudah jelas money politic masuk ke tindak pidana umum bukan pilkada. Karena ada pasal yang siap menjerat maka ada sanksi hukumnya. Kalau hanya pilkada tidak ada sanksi hukum. Kalau yang lalu-lalu, meski banyak laporan tapi tidak bisa ditindak tapi sekarang sudah bisa. Ada sanksi hukumnya,” jelas Pimpinan bawaslu yang menjadi komando dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga terbaik se-Indonesia ini. (srisurya)