
Manado, BeritaManado.com — Jelang akhir tahun 2020 Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional pusat perbelanjaan.
Hal ini dikarenakan Kota Manado masih dalam zona merah Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut antara lain mengingatkan kepada pemilik usaha agar pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, semua usaha pusat perbelanjaan, toko modern, cafe/restoran, pusat kebugaran/olahraga, dan hiburan beroperasi mulai pukul 08.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Namun demikian, aturan ini tampak tidak berlaku untuk toko-toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
Pantauan BeritaManado.com, Kamis (31/12/2020), sebuah toko ritel yang terletak di Malalayang tepatnya di jalan Parigi Tujuh dan Dolog masih buka sampai pukul 21.38 Wita.
Toko modern tersebut tampak hanya menarik pintu setengah agar terlihat sudah ditutup, tapi ternyata ketika ada pembeli yang datang masih dilayani.
Salah satu pimpinan di Indomaret Oloysius saat dihubungi melalui via whatsapp mengatakan, dirinya lagi cuti natal dan sedang berada di Sumatera.
“Maaf saya lagi cuti natal dan ada di Sumatera. Jadi mengenai itu (aturan jam malam, red) saya tidak tahu pak,” ucapnya.
Oloysius menjelaskan, toko ritelnya biasanya buka karena menunggu kiriman barang.
Camat Malalayang selaku pengawas surat edaran Wali Kota Manado saat dihubungi melalui via Whatsapp, tidak menjawab telepon dan membalas pesan.
(HardinanSangkoy)