Manado – Pemerintah Provinsi yang merupakan perpajangan tangan dari pemerintah pusat di daerah, memiliki tugas yag besar dalam penyelenggaraan dan menyukseskan seluruh program yang sudah disusun pemerintah pusat.
Khususnya di Sulut, tampaknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) kurang tertarik dengan adanya program Universal Coverage (UC) yang merupakan program jaminan kesehatan gratis yang adalah program unggulan pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Walaupun secara umum masyarakat Kota Manado sangat terbantu dengan adanya program UC tersebut, tapi Pemkot Manado dituding merupakan salah satu daerah yang tidak menjalankan amanah Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS, serta pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan infrastruktur dan seluruh kebutuhan medis penujang pelayanan program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut.
Tidak mendukungnya Pemprov Sulut terhadap program UC karena dinilai menyimpang dari program JKN, dibenarkan kepala bidang promosi kesehatan Dinas Kesehatan Pemrov Sulut, dr Inggrid Giroth.
Di sela-sela kegiatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Manado, ketika BeritaManado.com mempertanyakan apakah keberadaan program UC mempengaruhi ketertarikan masyarakat terhadap program JKN, dr Inggrid menyatakan bahwa pihaknya sendiri kurang menyetujui dengan adanya program UC.
“Kami sendiri kurang hati dengan program UC. Karena hanya dengan menggunakan program UC, masyarakat sendiri akan mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan saat berada di luar daerah,” kata dr Inggrid.
Ia pun berharap, kedepannya seluruh kabupaten dan kota di Sulut segera beralih ke program JKN, sehingga program nasional tersebut telah dinikmati oleh seluruh masyarakat di Sulut.
“Kami berharap, pemerintah Kota Manado mengintegrasikan program UC ke program JKN ini. Dan peserta UC beralih ke BPJS,” imbaunya. (leriandokambey)