Amurang, BeritaManado — Seorang petani di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Masye Lumi ditipu belasan juta rupiah oleh tersangka yang mengaku penangkar benih.
Kepada BeritaManado.com, Masye Lumi mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Tumpaan sejak tahun 2017 lalu, namun baru akhir Mei tahun 2018 dirinya mendapatkan solusi akan masalahnya tersebut.
“Oknum yang mengaku penangkar benih Defie Tambuwun mengambil jagung saya sebanyak 3942 kg dengan harga 3500/kilogramnya, senilai Rp 13.797.000,- dan baru dipanjar 1 juta rupiah. Sisanya sampai sekarang belum juga dilunasi,” ungkap Masye Lumi.
Tersangka Defie Tambuwun yang juga warga Desa Popontolen, sehingga masalah ini sempat dicoba selesaikan di desa. Namun karena tidak ada solusi, masalah ini terpaksa dilanjutkan ke Polsek Tumpaan.
“Di Polsek Tumpaan, tersangka Defie Tambuwun berjanji akan membayar, namun sampai saat ini tidak pernah ada itikad baik untuk melunasi. Walaupun sudah buat perjanjian, namun tidak pernah dilunasi,” tukas Masye Lumi.
Saat ditemui di Polres Minsel, pada Senin (28/5/2018), Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih SIK menyampaikan bahwa terkait kasus jual beli jagung ini dirinya sudah mengarahkan penyelesaian kasus ini ke masalah Perdata.
“Kasus ini pihak Polsek Tumpaan sudah mengantar korban ke Pengadilan Negeri Amurang untuk didaftar. Dan korban sudah membayar biaya sebesar Rp 931. 000 dan tinggal menunggu panggilan untuk proses persidangan,” terang Kapolsek Duwi Galih.
Kasus ini menjadi permasalahan yang mengemuka ditengah program jagung Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu SE yang terbilang sukses.
(TamuraWatung)