Manado – Warga Tinoor benar-benar menunjukkan kemarahannya, tanah yang dimiliki perorangan sekaligus tanah yang ditanah negara diduga dijual-belikan oleh oknum berinisial BS.
Oknum BS ini diduga selama ini tidak tersentuh hukum, harusnya tanah negara yang berlokasi di Tinoor ini tidak boleh menjadi kepemilikan pribadi, karena tahun 1973 pemerintah Minahasa memberikan hak kelola ini kepada masyarakat Tinoor dengan syarat 10 % menjadi bagian pemerintah, dan segala sesuatunya dijelaskan lewat surat hukum tua Tinoor dan pejabat Minahasa.
Sangat disayangkan oleh masyarakat Tinoor, hutan yang ada di tanah negara itu sudah gundul, kemarahan ini memuncak dan sekelompok orang akhirnya membakar lokasi base camp, hingga operator alat berat pun kewalahan.
Informasi yang dirangkum, di desa Tinoor bahwa akan ada aksi selanjutnya yang bisa lebih besar.
Kepada beritamanado.com, Minggu (26/2/2017) malam, anggota DPRD Sulut Billy Lombok-pun angkat suara. Menurutnya, ia sudah mendengar informasi tersebut.
“Hutan kalau sudah gundul, status tanah negara ini harus diusut, siapapun dia kami minta diusut tuntas, status tanah sejauh sepengetahuan kami dari rakyat dengan bukti berkas yang ada hanya pengelolaan tapi ditengarai sudah dilakukan jual beli, kami takutkan sudah ada yang sempat keluar sertifikat, kami persilahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan di DPRD secara resmi karena kami dengar sudah disampaikan ke dinas kehutanan Tomohon disampaikan bukan wilayah Tomohon, jadi bingung, maka kami minta aparat tegas, karena ini berpotensi kemarahan meluas,” tukas tokoh pemuda yang pernah menjabat ketua pemuda Sinode GMIM 2 periode ini.
Billy Lombok pun mengingatkan, bahwa semangat Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang peduli lingkungan dan tidak ingin ada masalah lingkungan meluas, karena akan sangat berbahaya, terlebih ada tanah negara diduga dilakukan jual beli seolah-olah itu tanah pribadi, ini akan mengubah esensi kemanfaatan yang tadinya untuk rakyat menjadi milik pribadi. (***/JerryPalohoon)