Manado, BeritaManado.com — Seorang remaja berumur 14 tahun, warga Kota Manado, harus berurusan dengan polisi akibat aksi bejatnya mencabuli seorang gadis di Pos Kamling.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Unit 2 Opsnal Polresta Manado, Selasa 5 Juli 2022. Atas laporan kasus cabul yang dilakukannya,” terang Kasi Humas Polresta Manado, IPTU Sumardi, Selasa (5/7/2022).
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap Senja (bukan nama sebenarnya), gadis 14 tahun dari salah satu wilayah di Sulut.
“Kronologi kejadian berawal saat pelaku yang sedang menjalin asmara dengan Senja mengirim pesan untuk bertemu,” ungkap Sumardi.
Pelaku kemudian mengajak Senja ke salah satu Pos Kamling di daerah Malalayang, Kota Manado.
Pelaku yang sudah kebelet nafsu dengan rayuan maut membujuk Senja melakukan hubungan layaknya suami dan istri.
“Di sana, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri, meski keduanya masih berusia 14 tahun,” kata Sumardi.
Orang tua Senja yang mencurigai perilaku anaknya mulai berubah semenjak kejadian tersebut, lantas menginterogasi dan mengetahui anak gadisnya telah disetubuhi.
Karena keberatan, orang tua Senja melaporkan ke polisi.
“Usai mendapat laporan, tim yang dipimpin Aipda Ghazali langsung menuju rumah pelaku dan menangkap pelaku di sana,” bebernya.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara kasus dalam penanganan lebih lanjut Satreskrim Polresta Manado.
(Deidy Wuisan)