Tim Kejari Airmadidi saat melakukan penyelidikan di ruang kerja Komisi A Dekab Minut dan menemukan uang tunai Rp 60 juta
Airmadidi – Operasi tangkap tangan terhadap anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) JD dan PL yang diduga terlibat kasus pemerasaan untuk memuluskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016, rupanya terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Minut.
Bahkan, Senin (21/12/2015) kembali Kejari Airmadidi mendapatkan bukti baru yakni sejumlah uang ‘ilegal’ dalam dua kantong plastik hitam masing-masing Rp30 juta dalam lemari yang entah ditaruh dengan sengaja atau tidak, di ruang Komisi A Dekab Minut.
Kepala Kejari Airmadidi Agus Sirait SH mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah (SP) Penggeledahan Nomor: Print.917/R.1.16/Fd.1/12/2015.
Dikatakan Sirait, sebelum penemuan tersebut, pihaknya telah menyusun waktu penggeledahan sejak beberapa hari.
“Penggeledahan ruang Komisi A dilakukan oleh delapan tim yang dipimpin Kasie Intel Hendra Wijaya SH dan Kasie Datun Danur Suprapto SH. Mereka mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita, dan ditemukan Rp60 juta uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu keseluruhan dalam kantong plastik tersebut dan langsung kita amankan dengan beberapa berkas lainnya yang bisa menjadi petunjuk kita dalam pengembangan,” terang Sirait.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Teuku Muhammad Syahrizal SH yang turun langsung ke Kejari Airmadidi dalam pernyataannya, kasus tangkap tangan yang dilakukan Kejari Airmadidi mendapat apresiasi dari Jaksa Agung.
“Saya sudah sampaikan ini, dan Jaksa Agung memberikan apresiasi serta dorongan, agar Kejari Minut terus kejar pelaku dibalik dugaan pemerasan tersebut,” tandas Syahrizal.
Untuk itu, Syahrizal berpesan ke Kajari Airmadidi agar kasus ini secepatnya diselesaikan supaya cepat bergulir hingga ke penegadilan.
Diketahui, disitanya uang tunai Rp60 juta tersebut, membuat total uang yang sudah disita keseluruhannya Rp93 juta.(Finda Muhtar)