Amurang, BeritaManado – Tim Gabungan Resmob dan Timsus Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap M (25) pelaku tindak pidana cabul warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat.
“Setelah mendapatkan Laporan Polisi bernomor LP/97/III/2017/SULUT – Res Minsel, Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Senin (20/3/2017) siang di rumah teman tersangka di Desa Raanan Baru,” ungkap Dantim Patola Ipda. Lukyta Putra, S.Tr.K.
Diketahui tersangka, M (Avid) melakukan tindak pidana cabul terhadap 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur yaitu Mawar (nama disamarkan) 10 tahun dan Anggrek (nama disamarkan) 8 tahun. Kedua korban berdomisili di Desa Raanan Baru dan masih berstatus siswi Sekolah Dasar.
“Tindak pidana cabul dilakukan tersangka pada bulan November 2016 di Desa Raanan Baru. Modusnya dengan cara membujuk korban dengan uang 5000 rupiah, serta dijanjikan akan diajarkan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi keluarga korban baru melaporkan tindak pidana cabul ini pada bulan Maret 2017 setelah diberikan arahan untuk membuat laporan polisi,” jelas Ipda Lukyta.
Akibat tindakan cabul tersebut para korban sampai dengan saat ini masih mengeluh kesakitan serta merasakan ketakutan akibat trauma yang dialaminya.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Tim Gabungan Resmob dan Timsus Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap M (25) pelaku tindak pidana cabul warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat.
“Setelah mendapatkan Laporan Polisi bernomor LP/97/III/2017/SULUT – Res Minsel, Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan pada Senin (20/3/2017) siang di rumah teman tersangka di Desa Raanan Baru,” ungkap Dantim Patola Ipda. Lukyta Putra, S.Tr.K.
Diketahui tersangka, M (Avid) melakukan tindak pidana cabul terhadap 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur yaitu Mawar (nama disamarkan) 10 tahun dan Anggrek (nama disamarkan) 8 tahun. Kedua korban berdomisili di Desa Raanan Baru dan masih berstatus siswi Sekolah Dasar.
“Tindak pidana cabul dilakukan tersangka pada bulan November 2016 di Desa Raanan Baru. Modusnya dengan cara membujuk korban dengan uang 5000 rupiah, serta dijanjikan akan diajarkan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi keluarga korban baru melaporkan tindak pidana cabul ini pada bulan Maret 2017 setelah diberikan arahan untuk membuat laporan polisi,” jelas Ipda Lukyta.
Akibat tindakan cabul tersebut para korban sampai dengan saat ini masih mengeluh kesakitan serta merasakan ketakutan akibat trauma yang dialaminya.(TamuraWatung)