Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Astaga…11 Kali Tikam Istrinya, Pisau Sampai Bengkok. Tidak Puas, Suami Ini Ganti Pakai Gunting

by Robin Tanauma
Minggu, 7 September 2014, 07:03 am
in Berita Utama, Minut
A A
  • 39shares
ilustrasi pembunuhan (net)
ilustrasi pembunuhan (net)

Airmadidi – Kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minut, pada Kamis (24/7/2014) lalu, dilakukan rekonstruksi di Polsek Airmadidi, Sabtu (6/9/2014)

Rekon dipimpin langsung oleh Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap. Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka Jarwo Sulistiyo (30). Sebanyak 33 adegan diperagakan dengan tenang oleh Jarwo.

Dalam rekonstruksi terungkap dalam adegan ke sembilan Jarwo mulai menghabisi Yunita Ulipi (30) yang merupakan istrinya sendiri.

Adegan ke-17 istrinya jatuh. Setelah istrinya jatuh, Jarwo kemudian duduk menyilangkan kaki di depan istrinya dan kembali menikam istrinya yang sudah tidak bernyawa.

Tercatat dalam adegan, 11 kali Jarwo menikam istrinya dengan pisau. Bahkan diadegan ke- 25, Jarwo sempat berusaha meluruskan ujung pisau yang bengkok akibat menikam istrinya.

Tidak puas menikam karena merasa pisau bengkok, Jarwo mengambil gunting yang terletak diatas speaker dan kembali menikam istrinya yang saat itu sudah tidak bernyawa.

Beberapa saat kemudian, Jarwo roboh, setelah berusaha mengiris lengan kirinya dengan pisau. Disaat itulah polisi mengamankan Jarwo.

Rekonstruksi itu, juga dihadiri 5 orang saksi yang sempat menyaksikan langsung beberapa adegan penikaman yang dilakukan Jarwo.

Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap mengaku baru kali ini melihat kasus pembunhan seperti itu.

“Kasus pembunuhan ini tergolong sadis. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Mangundap.

Menurut Kapolsek Mangundap, dari pengamatannya terhadap tersangka Jarwo selama pemeriksaan, bersikap normal. Tidak terlihat tanda tersangka Jarwo mengalami gangguan kejiwaan.

“Apabila diperlukan kami akan memanggil psikolog untuk mengetest kondisi kejiwaannya,” kata Kapolsek Mangundap.

Sementara tersangka Jarwo mengaku menyesal dengan perbuatannya.

“Saya khilaf, siap menjalani proses hukum dan hukumannya nanti,” ujar Jarwo. (robintanauma)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 39shares
Tags: arimadidikriminalminut

Berita Terkini

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

17 Mei 2025

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.