Kepala BKPSDM Minahasa Moudy Panherapan
Tondano, BeritaManado.com — Ada banyak kasus yang bisa menggiring oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk yang ada di Kabupaten Minahasa ke ranah hukum.
Dari sekian banyak kasus, perselingkuhan, narkoba dan korupsi merupakan tiga hal yang bisa mengakibatkan seorang ASN disanksi berat berupa pemecatan dari jabatannya.
Adapun turan tentang sanksi-sanksi bagi ASN itu diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
Khusus di Kabupaten Minahasa belum diperoleh informasi rinci ASN yang terlibat kasus selingkuh, namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Moudy Pangerapan menyebutkan sepanjang 2023 ini ada dua oknum ASN Minahasa yang diberhentikan sementara.
“Sampai dengan hari ini, sudah ada dua ASN Minahasa yang diberhentikan sementara. Mereka sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN). Jika kesalahan yang dituduhkan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat. Namun jika sebaliknya, jabatan ASN tersebut akan dikembalikan,” kata Pangerapan kepada BeritaManado.com, Kamis (28/12/2023).
Ditambahkannya, kalau untuk pelanggaran ringan seperti terlambat atau absen masuk kantor dalam waktu tertentu ada tingkatan teguran yang dilayangkan.
“Untuk teguran ringan itu kewenangan atasan ASN bersangkutan. Jika pelanggaran masih berlanjut maka BKPSDM Minahasa akan memberikan teguran sedang dan berat. Untuk kasus seperti ini, ASN akan dikenakan sanksi pemotongan TTP sebesar 15 persen,” ujar Pangerapan.
Lebih lanjut dikatakannya, dari semua ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Minahasa, hampir tidak ada yang menerima TTP full 100 persen.
“Setiap bulan pasti ada potongan bagi ASN di setiap OPD berdasarkan absen masuk kantor. Untuk kehadiran ASN di semua OPD, dapat dimonitor melalui aplikasi e-presensi SINIKE. Untuk tahun 2024 nanti kami berharap seluruh ASN Minahasa dapat meningkatkan kinerja termasuk soal kehadiran di kantor masing-masing,” kelas Pangerapan.
Ditegaskannya, semua pelanggaran yang dilakukan oknum ASN baik itu yang bersentuhan dengan hukum pidana maupun disiplin ASN pasti akan diproses sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
(Frangki Wullur)