Tondano – Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2015 resmi bergulir, Kamis (27/8/2015) hari ini. Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukum Tua dan Perangkat Desa dilarang untuk terlibat atau mengikuti kegiatan kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon melalui Komisioner Divisi Hukum dan Teknis Dicky Paseky SH MH, yang mana berdasarkan Pasal 8 ayat 2 PKPU 7 Tahun 2015, ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau sebutan lain dan perangkat desa/kelurahan dilarang terlibat dalam kampanye.
“Khusus untuk ASN, larangan tersebut dipertegas dengan Edaran MENPAN-RB Yuddy Chrisnandi Nomor B/2335/M.PANRB/07/2015 tentang netralitas ASN. Juga pejabat negara, pejabat struktural serta fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Hal itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungankerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” kata Paseki. (frangkiwullur)