Tahuna – Drs Tielmar Kawasa kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sangihe mengatakan, asset tanah milik Pemerintah daerah yang berada di kawasan Hutan Kayu Jakarta Pusat seluas 546 persegi akan segera memiliki sertifikatnya. Hal tersebut dikemukakan Kawasa kepada beritamanado kamis (8/3).
Kawasan yang baru kembali dari Jakarta terkait pengurusan sertifikat asset tanah milik Pemkab Sangihe yang sudah puluhan tahun dibiarkan itu, menyatakan, dalam waktu dekat ini, sertifikatnya akan segera terbit.
“Sertifikat asset Pemerintah daerah berupa tanah seluas 546 persegi yang terletak di kawasan Hutan Kayu Jakarta Pusat itu akan segera terbit. Proses penerbitan sertifikat itu sudah dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Seluruh administrasinya sudah kami bereskan, tinggal menunggu sertifikatnya,” ujar Kawasa saat ditemui diruang kerjanya.
Disisi lain, Kawasa menjelaskan, soal keberadaan Keluarga Izhak yang menjadi penjaga asset milik pemerintah itu sudah semenjak tahun 1960 sampai saat ini. “Keberadaan keluarga Izhak yang menjaga asset tanah itu, patut mendapat perhatian pemerintah sekaligus penghargaan, karena pada suatu saat pemerintah DKI Jakarta waktu itu sempat mengambil tanah tersebut, namun keluarga itulah yang mempertahankannya, sehingga asset tersebut bisa diselamatkan. Hal ini akan saya laporkan kepada pak Bupati menyangkut penghargaan yang akan diberikan kepada keluarga Izhak itu,” jelasnya.(Gun)