BITUNG—Sejumlah aset Pemkot Bitung yang dianggap sudah tua diduga telah dipindah tangangkan tanpa sepengetahuan Walikota Bitung. Aksi ini sendiri diduga dilakoni sejumlah SKPD yang nekat melakukan penjualan aset ke sejumlah pengusaha atau pembeli besi tua tanpa sepengetahuan Bagian Asset yang disahkan oleh SK Walikota sebagai penghapusan.
“Saya mendapat info jika barang-barang bekas seperti kendaraan yang menjadi besi tua telah dijual oleh SKPD yang menanganinya. Seperti sejumlah aset di Dinas PU dan Dinas Pasar yang katanya sudah dijual ke salah satu pengusaha besi tua,” kata personil LSM Lembeh Bersatu, Muzakhir Boven, Rabu (5/10).
Padahal menurut Boven, setiap aset Pemkot Bitung tidak boleh dipindah tangankan atau dijual tanpa ada SK dari walikota. Kendati aset tersebut tinggal rongsokan atupun besi tua, menurutnya tetap harus mengantongi SK walikota baru bisa dijual atu dilelang.
“Tapi anehnya, sejumlah kendaraan proyek yang ada di Dinas PU Kota Bitung sudah tidak terlihat. Padahal beberapa waktu lalu saya melihat ada banyak kendaraan bekas di samping kantor PU, tapi kini tinggal dua kendaraan bak terbuka dan mesin,” katanya.
Semenatra itu, Kepala Bagian Asset Pemkot Bitung, Berty Sandag menjelaskan bahwa seluruh aset yang hendak dilepas atau dijual semuanya harus melalui persetujuan Walikota melalui SK yang dikeluarkan sehingga bisa dilakukan penghapusan. “Jadi tidak ada satupun aset, baik yang telah rusak jika hendak dijual tanpa sepengetahuan pimpinan. Itu semua harus melalui SK Walikota untuk penghapausan. Sejauh ini tak ada aset yang dihibahkan atau dijual tanpa SK penghapusan,” kata Sandag.
Sandag menyebutkan untuk sejumlah aset di Dinas PU maupun Dinas Pasar telah ada pengusulan penghapusan pada tahun 2009 dan nanti pada tahun 2010 dikeluarkan SK penghapausan oleh Walikota yakni SK Walikota Nomor 97 Tahun 2010 tertanggal 9 Maret 2010.
“Jadi yang dihapuskan di Dinas PU adalah eskavator mini, loader yang pengadaannya pada tahun 1993, begitupun asset yang ada di Dinas Pasar serta motor-motor cina yang telah rusak,” ujar Sandag.
Lebih lanjut ia mengatakan, penghapusan itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2008 tentang pengelolaan barang negara dan barang daerah serta Permendagri Nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolahan barang daerah.(en)