Ratahan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mewajibkan pendamping desa berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini guna mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19, serta mengoptimalkan kinerja pendamping desa di Kabupaten Mitra.
Dikatakan Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang, saat ini kebijakan tersebut telah terlebih dahulu diberlakukan bagi Tenaga Ahli tingkat Kabupaten.
“Untuk tenaga ahli tingkat Kabupaten, mereka sudah masukan surat keterangan domisili. Ini nantinya akan diwajibkan untuk semua pendamping kecamatan dan desa,” ungkap Arnold Mokosolang, Senin (5/10/2020).
Namun dikatakannya, berkaitan dengan kebijakan ini terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada pendamping kecamatan dan desa, dalam rapat koordinasi yang bakal digelar minggu ini.
Dirinya kemudian menegaskan, jika nanti ada pendamping desa tidak menaati aturan berdomisili tersebut, apalagi tidak maksimal dalam kerja mereka sebagai pendamping desa, pihaknya tidak akan segan mengusulkan penggantian.
“Kalau ada pendamping desa yang tidak bisa bekerja sama, kami akan langsung usulkan penggantian,” tegasnya.
Sebab menurutnya, selain mendukung upaya pencegahan, hal ini juga guna mendukung kinerja para pendamping tersebut agar fokus lakukan pendampingan di desa.
“Pendamping harus serius lakukan tugasnya. Jadi apapun keputusan yang akan diambil berkaitan dengan program di desa, pendamping harus hadir di situ,” tandas Arnold Mokosolang.
Seperti halnya dalam evaluasi penyusunan RKPDes atau penyusunan Perdes APBDes yang dilakukan pihaknya, pendamping desa diwajibkan untuk hadir.
“Sebab saya terima informasi ada yang sudah tidak turun lapangan karena tidak berdomisili di Mitra dan hanya berhubungan lewat telepon dan lainnya. Kalau benar seperti itu, kami bakal lakukan evaluasi,” pungkas Arnold Mokosolang.
Sebab menurutnya, hal ini guna mencegah agar hukum tua tidak salah mengambil keputusan, apalagi berkaitan dengan penganggaran atau pengelolaan dana desa.
“Dengan demikian, kalau hukum tua sudah salah melangkah, terutama berkaitan dengan RKPDes atau Perdes APBDes, peran pendamping untuk meluruskan. Jangan nanti setelah ada kesalahan, mereka seakan lepas tangan,” tutupnya.
(Jenly Wenur)