Tondano – Tenggat waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa kepada calon perseorangan untuk memasukkan bukti dukungan sampai Rabu (1/8/2012) tengah malam akhirnya dimanfaatkan oleh Arianne Frederik Nangoy (AFN) dan Jefry Jani Mentu (JJM).
Keduanya memasukkan bukti dukungan di KPUD saat “injury time” sekitar pukul 23.07 atau sebelum batas waktu yang diberikan berakhir.
Sebelumnya, anggota KPUD Minahasa, Herwin Malonda menjelaskan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan adalah minimal 15 persen dari jumlah penduduk Minahasa, yaitu sekitar 16.000 dukungan KTP dan tersebar di minimal 50 persen kecamatan di Minahasa.