Manado, BeritaManado.com – Ketua Komisi D DPRD Kota Manado, Apriano Ade Saerang, mendesak kepada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Utara di Kota Manado agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Manado untuk secepatnya melakukan penarikan peredaran obat Albothyl dari pasaran.
Pasalnya, BPOM RI telah memberikan peringatan penggunaan Albothyl dalam bentuk cairan obat luar kosentrat karena terdapat policresulen di dalamnya.
“Untuk menyelaraskan intruksi dari pusat BPOM Manado dengan menggandeng dinkes mesti segera menarik peredarnya dari pasaran,” kata Apriano Ade Saerang kepada BeritaManado.com, Rabu (21/2/2018).
Menurut Apriano Saerang, pelarangan peredaran obat Albothyl harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya.
“Mestinya disosialisasikan mengingat banyak masyarakat yang belum tahu. Karena lewat dokter gigi dan ahli mulut telah menemukan ada infeksi berkepanjangan. Jadi disitu ada indikasi mengandung konsetrat,” pungkas Apriano Saerang.