Tondano – Bupati Minahasa Jantje Wowilig Sajow menegaskan bahwa alat peraga kampanye yang berada bukan pada tempatnya akan segera ditertibkan. Dimikian disampaikan Bupati Sajow di hadapan jajarannya pada sebuah acara di Langowan dan Tompaso, Senin (24/3/2014) kemarin.
“Kita mengacu pada aturan yang ada saja. Mana yang sesuai aturan itu dibiarkan pada tempatnya. Namun bagi APK yang diluar aturan akan ditertibkan tanpa pandang bulu apakah itu merah, kuning, biru dan lain sebagainya,” ungkap Sajow.
Yang akan ditertibkan diantaranya panji atau bendera partai politik, baliho atau spanduk yang posisinya berada di pinggir jalan. Kegiatan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu (26/3/2014) besok, mulai dari pagi hari hingga selesai.
Sajow mengharapkan agar partai politik peserta Pemilu 2014 juga dapat menertibkan sendiri APK yang sudah terpasang bukan pada tempatnya. Dengan demikian hal itu dapat menghindari terjadinya gesekan antara petugas dan pendukung partai. (Frangki Wullur)