Manado – Tim gabungan yang diantaranya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) dan pihak Kepolisian, Sabtu (1/3/2014) menggelar penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Dijelaskan Yurike Kaeng, salah satu pimpinan Panwaslu Manado bahwa, kegiatan ini dilakukan karena penempatan maupun ukuran APK berupa baliho sudah tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, tentang APK.
“Banyak caleg yang memasang APK sudah tidak sesuai zonasi dan ukuran. Dan harus dipertegas bahwa, caleg dilarang memasang APK, karena yang hanya diperbolehkan yakni peserta pemilu yaitu partai politik,” tutur Kaeng.
Lebih lanjut dijelaskannya, penertiban difokuskan dijalan-jalan protokol, kantor pemerintahan dan sarana pelayanan publik. Dan Satpol PP selaku pengawal Peraturan Walikota (Perwako) bertindak selaku eksekutor.
“Wilayah yang menjadi preoritas yakni jalan-jalan protokol, kantor milik pemerintah, sekolah rumah sakit dan rumah ibadah. Dan Satpol PP yang mengeksekusi atau mencabut APK yang dinilai melanggar aturan itu,” tandasnya. (leriandokambey)