Amurang – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan terhalang belum memasukan Peraturan Desa (Perdes). Pasalnya, ADD siap dibayarkan asalkan semua desa sudah memasukan syarat yaitu Perdes. Bila tidak memasukan, maka dipastikan ADD tak akan dibayarkan Pemkab Minsel.
Ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Utara, Tommy Lesar saat bersua di Kantor Bupati Minsel mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan Badan Pemberdataan Desa (BPD) dan hokum tua belum membuat Perdes sebagaimana syarat utama untuk pencairan ADD.
“Hal ini terlihat dengan jelas, bahwa hukum tua dan BPD belum mampu membuat Perdes. Jadi diingatkan kepada hukum tua bersinergi dengan BPD untuk menuntaskan pembuatan Perdes. Sebab, untuk mencairkan ADD syaratnya harus memasukan Perdes,’’ujar Lesar.
Lebih lanjut Lesar mengingatkan, Perdes sangat penting bagi desa. Jadi, hukum tua dan BPD harus bersinergi. Sekali lagi, apabila hukum tua dan BPD tidak melakukannya. Maka dipastikan, ADD tahun 2015 ini tidak akan segera cair.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Minsel, Drs Benny Lumingkewas membenarkan penyampaian Ketua APDESI Sulut tersebut.
‘’Dana ADD siap cair ke rekening hukum tua. Hanya saja, syarat utama hukum tua harus memasukan Perdes. Selain Perdes, LPj penggunaan anggaran tahun sebelum juga penting sekali. Dengan demikian, bila Perdes dan LPj tidak masuk. Berarti, ADD akan dikembalikan ke kas Negara,’’ sebut Lumingkewas. (sanlylendongan)