Bitung – Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri menyatakan tugas anggota DPRD bukanlah menjadi auditor, tapi hanya sebagai pengawas. Apalagi itu menyangkut laporan keuangan Sekretariat DPRD bukanlah hak atau tugas anggota DPRD untuk melakukan audit.
“Jadi wajar jika permintaan saudara Alexander Wenas untuk meminta laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Sekretaris DPRD ditolak karena memang itu bukan tugas apalagi wewenang seorang anggota DPRD memeriksa laporan keuangan,” kata Mantiri, Selasa (9/12/2014).
Apalagi yang diminta adalah laporan keuangan menyangkut perjalanan dinas yang jelas-jelas sudah tertata dalam APBD. Dan salinan APBD itu sudah dibagikan ke tiap anggota DPRD, termasuk Wenas untuk dipelajari dan dikotrol atau diawasi.
“Anggota DPRD hanya bertugas mengawasi bukan bertindak sebagai auditor. Karena masalah laporan keuangan atau pertanggungjawaban APBD itu urusan Sekretariat dengan walikota sebagai pimpinan Sekretaris DPRD,” katanya.
Mantiri juga mengatakan, masalah perjalanan dinas telah diatur sedemikian rupa agar tiap anggota DPRD mendapat porsi yang sama. Namun pada intinya, penggunaan anggaran perjalanan dinas disesuaikan dengan kepentingan dan fungsinya serta tujuannya.
“Nah kalau yang dipermasalahkan saudara Wenas soal adanya anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas melebihi jumlah yang telah diatur maka tentu itu karena ada tugas khusus dan jelas pertanggungjawabannya,” katanya.(abinenobm)