Manado – Kisruh Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak hanya terjadi di DPR RI, perseteruan tersebut berimbas juga ke DPRD Sulut. Hingga saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah diparipurnakan DPRD Sulut beberapa waktu lalu, hanya bertepuk sebelah tangan bagi KIH, menyusul tudingan KMP bahwa AKD yang terbentuk adalah Illegal karena melanggar aturan.
Perseteruan tersebut terus saja berlangsung, Massa Orientasi Anggota DPRD Sulut di Jakarta tak lepas dari aksi saling tuding. Salah satunya datang dari kubu KIH, Anggota DPRD Sulut, Andrei Angouw dalam keterangan persnya menyayangkan pernyataan salah satu rekan kerjanya sesama Anggota DPRD Sulut, yang getol menyuarakan AKD Illegal namun mau menikmati Perjalan Dinas.
“Ada Anggota Dewan yang mengatakan bahwa AKD yang ada saat ini Illegal, tetapi memakai produk dari AKD yang dikatakan Illegal tersebut. Orientasi di Jakarta saat ini, dan perjalanan dinas konsultasi Pokja Tatib ke Jakarta 14-16 Oktober lalu menggunakan dana dari APBDP 2014 yang merupakan produk Banggar saat ini, yang adalah AKD hasil paripurna 10 Oktober, jadi kalau ada yang mengatakan AKD sekarang Illegal, namun yang bersangkutan telah melakukan aktifitas Illegal pula,” ujar Angouw dalam keterangan persnya.
“Kalau memang mau konsisten dengan perkataan, sebaiknya jangan ikut kegiatan memakai APBDP 2014. Paling tidak, biarpun salah tetap konsisten. Sampai saat ini juga tidak ada surat dari Kemendagri yang membatalkan AKD DPRD Sulut,” sambung Angouw.
Lanjutya, keinginan membatalkan AKD DPRD Sulut yang sudah terbentuk merupakan Halusinasi saja. (risat)