Amurang, BeritaManado.com – Kisah klasik ala Romeo dan Juliet terjadi di desa Koreng, kecamatan Tareran, kabupaten Minahasa Selatan.
Dua sejoli Anak Baru Gede (ABG) laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan 13 tahun melakukan tindakan nekat bersama-sama mengakhiri hidup gantung diri di bawah tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Pelaku bunuh diri remaja 13 tahun mendapat perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sulawesi Utara, Adv. E.K Tindangen SH.
E.K Tindangen memberi peringatan keras kepada para orang tua untuk pro aktif melakukan pengawasan kepada anak-anak terutama anak-anak di bawah umur.
“Kasus bunuh diri dilakukan seorang anak berusia 13 tahun itu sangat luar biasa buruk. Orang tua lepas kontrol sama dengan tidak bertanggung-jawab. Anak seusia itu masih membutuhkan bimbingan orang tua, jangan dibiarkan sendirian di rumah, terus berikan pemahaman benar dan objektif agar mereka mampu membedakan baik dan buruk,” ujar E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Rabu (6/12/2017).
Lanjut Ketua IKADIN Sulut ini, lembaga perlindungan anak di daerah juga harus pro aktif, jangan hanya terlibat pada kegiatan-kegiatan bersifat seremonial.
“Saya mempertanyakan peran dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Minahasa Selatan, peran meraka sangat lemah. Selain kasus bunuh diri ini ternyata Minsel memiliki kasus trafficking paling banyak di Sulut. Orang tua harus mengarahkan anak-anak pada kegiatan keagamaan, gereja juga harus aktif,” tukas E.K Tindangen.
Sebelumnya diberitakan BeritaManado.com, dua sejoli warga desa Koreng, kecamatan Tareran, kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melakukan aksi tidak terpuji karena nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada seutas tali nylon di bawah tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Kedua korban, diidentifikasi berinisial R (20) dan M (13) ditemukan pada Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 07.30 Wita oleh ibu H, selaku orang tua R.
“Berdasarkan keterangan saksi F ayah dari korban R, bahwa ia sempat melihat anaknya berbicara dengan M di dekat tower SUTT. Saksi kemudian menyuruh istrinya H untuk memanggil anak mereka. Saat tiba di tower sutet, ibu H mendapati anaknya, R dan M sudah meninggal karena gantung diri,” terang Iptu Petrus Satu, Kapolsek Tareran.
Gabungan personil dari Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) dan Sat-Intelkam Polres Minsel serta anggota Polsek Tareran langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melakukan proses identifikasi serta mengevakuasi kedua remaja yang menjadi korban cinta buta ini.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Karel Tangay SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyarankan kepada kedua pihak keluarga almarhum untuk dilakukan proses otopsi namun ditolak.
“Keluarga korban gantung diri menyatakan menerima peristiwa duka ini dan menolak untuk dilakukan proses otopsi. Untuk motif kasus diketahui bahwa kedua korban menjalin asmara terlarang karena masih ada ikatan darah, hingga pada akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri,” jelas AKP Karel Tangay.
(JerryPalohoon)
Baca juga:
- ‘Cinta Terlarang’, 2 Sejoli Koreng Gantung Diri di Bawah Tower SUTT
- Peruati: Kekerasan Seksual Hancurkan Citra Allah