
Amurang—Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dan Gorontalo, Dra Helda Tirajoh menyebutkan, pelayanan publik di Minsel ‘amburadul’. Hal ini sesuai penyampaian banyak nara sumber.
‘’Ya, pelayanan publik baik di Pemkab Minsel maupun Samsat Amurang serta tempat layanan lainnya di Minsel ‘amburadul’. Dengan demikian, Ombudsman RI perwakilan Sulut-Gorontalo pun datang melakukan sosialisasi dan evaluasi pelayanan publik di Minsel,’’ kata Tirajoh.
Mantan anggota Panwaslu Sulut ini menegaskan, bahwa pemerintah Minsel dalam hal ini, Bupati Christiany E Paruntu, SE harus melakukan perubahan. Diakuinya, kalau pelayanan di tahun kedua kepemimpinannya masih ditemukan banyak kendala.
‘’Dengan demikian, tahun 2013 nanti, pelayanan publik akan terjadi perubahan drastis. Ini semua akan terjadi, kalau kita semua bertanggungjawab pada tugas masing-masing,’’ jelasnya.
Sosialisasi Ombudsman RI Perwakilan Sulut-Gorontalo tentang Evaluasi Pelayanan Publik di Minsel dibuka Asisten I Drs Danny Rindengan. Nara sumber diantaranya Dr Ferry Liando, SIP Msi serta Ketua Ombudsman RI Sulut-Gorontalo Dra Helda Tirajoh. Sedangkan moderator Ficko Onga, SIP, pesertanya pejabat eselon III dan insan Pers di Minsel. (and)