Tomohon – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan jumlah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk seluruh pemerintah daerah baik provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk Kota Tomohon sendiri menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Ir Harold Lolowang MSc, jumlah DAU Rp 360.894.361.000. Sedangkan untuk DAK Rp 40.887.580.000. “DAU memang berkurang sekitar 16 miliar tahun depan dari jumlah yang dialokasikan sedangkan DAK naik sekitar 3 miliar,” ujarnya kepada beritamanado.com.
Mengantisipasi turunnya besaran DAU ini langkah yang harus dilakukan menurutnya adalah dengan cara melakukan penghematan. “Ya, tentu kita harus berhemat terkait turunnya nilai DAU ya tentu dengan melihat kegiatan mana yang urgen dan prioritas dan itu yang harus dilaksanakan,” kata Lolowang.
Ditambahkannya, untuk DAK ada petunjuk teknis dari pusat yang mengaturnya di tiap SKPD. “Kalau untuk DAK tidak masalah sebab dituntun dengan juknis dari kementerian masing-masing SKPD. Kita juga akan melakukan pertemuan dan pembahasan dengan DPRD pasca diketahuinya jumlah alokasi DAK dan DAU ini,” pungkanya. (ray)
Tomohon – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan jumlah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk seluruh pemerintah daerah baik provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk Kota Tomohon sendiri menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Ir Harold Lolowang MSc, jumlah DAU Rp 360.894.361.000. Sedangkan untuk DAK Rp 40.887.580.000. “DAU memang berkurang sekitar 16 miliar tahun depan dari jumlah yang dialokasikan sedangkan DAK naik sekitar 3 miliar,” ujarnya kepada beritamanado.com.
Mengantisipasi turunnya besaran DAU ini langkah yang harus dilakukan menurutnya adalah dengan cara melakukan penghematan. “Ya, tentu kita harus berhemat terkait turunnya nilai DAU ya tentu dengan melihat kegiatan mana yang urgen dan prioritas dan itu yang harus dilaksanakan,” kata Lolowang.
Ditambahkannya, untuk DAK ada petunjuk teknis dari pusat yang mengaturnya di tiap SKPD. “Kalau untuk DAK tidak masalah sebab dituntun dengan juknis dari kementerian masing-masing SKPD. Kita juga akan melakukan pertemuan dan pembahasan dengan DPRD pasca diketahuinya jumlah alokasi DAK dan DAU ini,” pungkanya. (ray)