Bitung – Kehadiran mini market Alfamart dan Indomaret di sejumlah wilayah Kota Bitung diduga tanpa mengantongi ijin dari Pemkot. Bahkan kuat dugaan Alfamart dan Indomaret beroperasi tanpa mengantongi ijin gangguan atau HO, namun Pemkot tutup mata.
“Sangat tidak masuk akal jika Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal serta Bagian Perekonomian tidak tahu menahu jika Indomaret dan Alfamart sudah beroperasi tanpa ijin HO dan ijin lainnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman Gumolung, Rabu (8/7/2015).
Gumolung menyatakan, pihaknya akan memanggil menagement Alfamart dan Indomaret serta instansi terkait soal ijin usaha dalam rapat dengar pendapat.
“Satpol PP juga akan kami panggil dalam hearing tersebut, mengingat mereka terkesan hanya diam kendati masyarakat sudah mempertanyakan ijin kedua minimarket tersebut,” katanya.
Kader PKPI Kota Bitung ini mengaku sangat menyangkan kinerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Bagian Perekonomian serta Satpol PP yang hanya tutup mata dengan kahadiran Alfamart dan Indomaret.
“Jangan-jangan sudah ada main mata sampai ketiga instansi itu tak merespon dan membiarkan kedua minimarket itu beroperasi tanpa ijin. Makanya akan diperjelasan dalam hearing nanti,” katanya.(abinenobm)