Bitung – Dugaan kecurangan penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara di Kantor Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa, Sabtu (12/4/2014) dini hari lalu, sejumlah Caleg dari berbagai Partai sepakat membentuk kaukus lintas partai. Hal ini dilakukan untuk mengajukan gugatan dan tuntutan ke KPU Kota Bitung dan KPU Propinsi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3, khusus untuk calon DPRD Kota.
“Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Maesa dan Madidir harus diulang karena sarat dengan kecurangan-kecurangan,” kata Alamsyah Djohan, salah satu Caleg dari PDI Perjuangan, Minggu (13/4/2014).
Alasan harus diulang karena menurut Alamsyah, di Dapil 2 Kecamatan Aertembaga, di hari H pencoblosan ditemukan sebuah kotak suara dari Dapil 3, sementara dari Dapil 3 sendiri tidak ada laporan kekurangan kotak suara. “Lalu, kertas-kertas suara yang di dalam kotak itu untuk siapa? Pokoknya, pemungutan suara di Dapil 3 harus diulang,” katanya.
Selain kecurangan seperti politik uang, kata dia, praktek curi suara milik Caleg lain seperti yang terjadi di Kantor Lurah Bitung Barat 1, juga ditengarai di seluruh kantor Lurah di Dapil 3. Dan hal ini masih akan terjadi saat penghitungan dilakukan di tingkat Kecamatan.
“Praktek curi suara seperti ini saya yakin terjadi juga di seluruh kantor kelurahan untuk mendongkrak atau menggelembungkan suara calon tertentu. Modusnya adalah 10 suara milik Caleg atau partai lain di tiap TPS dialihkan ke Caleg tertentu,” katanya.
Dengan alasan itu, Alamsyah bersama sejumlah Caleg dari berbagai Partai meminta KPU Kota Bitung untuk kembali menggelar pemilihan kembali untuk calon DPRD tinggkat kota. “Ini sudah menyalahi aturan pelaksaan Pemilu jadi otomatis harus diulang,” katanya.(abinenobm)