Jakarta, BeritaManado.com — Sebaran data usia pemain judi online yang diungkapkan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang sekaligus Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, ternyata memprihatinkan.
Pasalnya, sekitar dua persen dari total pemain judi online (judol) di Indonesia ternyata dari kalangan usia di bawah 10 tahun.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, jika menilik jumlahnya maka anak-anak yang bermain judi online yang tercatat itu mencapai 80 ribu orang.
“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Sedangkan sebanyak 11 persen dari total pemain judi online terdeteksi ada di rentang usia 10-20 tahun, dengan jumlah kurang lebih 440 ribu orang.
Sementara 13 persennya tercatat sebagai pemain yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah mencapai 520 ribu orang.
Adapun sesuai data yang ada, pemain judi online paling digemari oleh masyarakat yang berusia 30-50 tahun.
Jumlah pemain di usia itu mencapai 40 persen atau 1.640.000 orang.
Sedangkan sisanya yang mencapai 34 persen atau sebanyak 1.350.000 adalah pemain yang berusia di atas 50 tahun.
Menariknya, mayoritas dari keseluruhan pemain itu ternyata berasal dari kalangan menengah ke bawah.
“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta,” kata Hadi.
Sementara transaksi yang dilakukan oleh masyarakat untuk judi online, kata Hadi, mulai dari Rp10 ribu hingga tertinggi ada di angka Rp40 miliar.
“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar,” ujar Hadi.
(jenlywenur)