AMURANG—Tambang warga di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Barat, Minahasa Selatan telah ditutup. Akibatnya, penambang merasa dirugikan. Menariknya, lokasi tambang rakyat tersebut adalah tanah pasini. Namun demikian, hal tersebut ikut membuat warga melarat. Namun demikian, pro kontra terungkap disini.
Seperti kata Ketua Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKPH), Berty Pongantung, SH kepada beritamanado Kamis (20/10) menyebut, selama 2 tahun terakhir ini, warga penambang Picuan Lama mengalami krisis mata pencaharian. ‘’Bahkan, untuk menghidupkan saja kini tak bisa. Padahal, mereka hanya mengambil di lokasi sendiri. Namun demikian, pihak polisi telah menutup setelah mendapat laporan warga,’’ ujar Pongantung.
Menurutnya, penambang liar juga untuk mencari nafkah hidup. Tetapi, nasi telah menjadi bubur. Pihak polisi telah menutupnya. Dan aktivitas penambang tersebut kini hilang hanya gara-gara laporan warga. Padahal, lokasi yang dijadikan tambang tersebut adalah milik pasini.
‘’Dua tahun terakhir, warga Picuan Lama mengalami krisis mata pencaharian. Karena pihak polisi telah menutup lokasi tambang rakyat. Selain hasil kebun, lahan tersebut adalah merupakan tambahan pemasukan kebutuhan warga. Penutupan tambang dilakukan sepihak,’’ jelasnya.
Dijelaskannya lagi, ditutupnya lahan tersebut karena menunggu pihak pengusaha tambang asal China yang segera akan beroperasi. Adalah, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang akan mengelolah lahan tersebut. Namun sampai 2 tahun belakang ini belum ada respon. Akibatnya, belum ada tindaklanjut maka banyak tromol yang ada disana jadi besi tua.
‘’Apalagi pihak PT SEJ pernah janji akan menganti rugi atau membeli alat tromol mereka satu unit sebesar Rp 100 juta. Tetapi kenyataannya sampai sekarang belum ada tindakan. Malahan aparat polisi melakukan pembersihan lahan tambang sejak 2 tahun lalu. Oleh sebab, SKPH meminta pihak Pemda mengambil kebijakan dan tindakan atas pro rakyat,’’ ungkap Pongantung.
“Kami minta pihak Pemda bersama perusahaan untuk duduk bersama mencari jalan keluar, agar permasalahan ini terselesaikan. Berikan kebebasan untuk rakyat mengelolah ulang lahan tambang tersebut. Sambil menunggu kesepakatan pihak perusahaan dan Pemda untuk mengelolah,” tambahnya.
“Permasalahan ini jangan dianggap enteng. Jangan sampai sudah terjadi anarkis, baru pihak-pihak terkait melakukan kebijakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Silahkan para investor yang siap masuk mengolah tambang tersebut. Asal tidak merugikan warga, karena tambang merupakan aset daerah yang besar pemasukan,’’ tutup Pongantung. (ape)
AMURANG—Tambang warga di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Barat, Minahasa Selatan telah ditutup. Akibatnya, penambang merasa dirugikan. Menariknya, lokasi tambang rakyat tersebut adalah tanah pasini. Namun demikian, hal tersebut ikut membuat warga melarat. Namun demikian, pro kontra terungkap disini.
Seperti kata Ketua Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKPH), Berty Pongantung, SH kepada beritamanado Kamis (20/10) menyebut, selama 2 tahun terakhir ini, warga penambang Picuan Lama mengalami krisis mata pencaharian. ‘’Bahkan, untuk menghidupkan saja kini tak bisa. Padahal, mereka hanya mengambil di lokasi sendiri. Namun demikian, pihak polisi telah menutup setelah mendapat laporan warga,’’ ujar Pongantung.
Menurutnya, penambang liar juga untuk mencari nafkah hidup. Tetapi, nasi telah menjadi bubur. Pihak polisi telah menutupnya. Dan aktivitas penambang tersebut kini hilang hanya gara-gara laporan warga. Padahal, lokasi yang dijadikan tambang tersebut adalah milik pasini.
‘’Dua tahun terakhir, warga Picuan Lama mengalami krisis mata pencaharian. Karena pihak polisi telah menutup lokasi tambang rakyat. Selain hasil kebun, lahan tersebut adalah merupakan tambahan pemasukan kebutuhan warga. Penutupan tambang dilakukan sepihak,’’ jelasnya.
Dijelaskannya lagi, ditutupnya lahan tersebut karena menunggu pihak pengusaha tambang asal China yang segera akan beroperasi. Adalah, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang akan mengelolah lahan tersebut. Namun sampai 2 tahun belakang ini belum ada respon. Akibatnya, belum ada tindaklanjut maka banyak tromol yang ada disana jadi besi tua.
‘’Apalagi pihak PT SEJ pernah janji akan menganti rugi atau membeli alat tromol mereka satu unit sebesar Rp 100 juta. Tetapi kenyataannya sampai sekarang belum ada tindakan. Malahan aparat polisi melakukan pembersihan lahan tambang sejak 2 tahun lalu. Oleh sebab, SKPH meminta pihak Pemda mengambil kebijakan dan tindakan atas pro rakyat,’’ ungkap Pongantung.
“Kami minta pihak Pemda bersama perusahaan untuk duduk bersama mencari jalan keluar, agar permasalahan ini terselesaikan. Berikan kebebasan untuk rakyat mengelolah ulang lahan tambang tersebut. Sambil menunggu kesepakatan pihak perusahaan dan Pemda untuk mengelolah,” tambahnya.
“Permasalahan ini jangan dianggap enteng. Jangan sampai sudah terjadi anarkis, baru pihak-pihak terkait melakukan kebijakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Silahkan para investor yang siap masuk mengolah tambang tersebut. Asal tidak merugikan warga, karena tambang merupakan aset daerah yang besar pemasukan,’’ tutup Pongantung. (ape)