Bitung, Beritamanado.com – Bawaslu Kota Bitung menyatakan secara resmi telah memberhentikan sementara puluhan petugas pengawas pemilu di kecamatan (Panwascam) Kota Bitung, Selasa (31/03/2020).
Pemberhentian sementara itu dilakukan Bawaslu berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sulut tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwali tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
“Per tanggal 31 Maret 2020, kami secara resmi memberhentikan sementara 24 orang Panwascam yang ada di Kota Bitung terkait pencegahan covid-19,” kata Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok saat dihubungi.
Bukan hanya 24 orang Panwascam, namun sekretaris Panwascam, kata dia, juga diberhentikan sementara sesuai surat edaran yang mereka terima.
“Sesuai surat edaran itu, sebenarnya tenaga Panawaslu Kelurahan/Desa juga harus diberhentikan sementara, namun mengingat mereka belum dilantik makanya kita tidak melakukan pemberhentian sementara,” jelasnya.
Ditanya soal dana hiba dari Pemkot untuk Bawaslu kata Deiby, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot. Apakah akan digeser untuk pencegahan covid-19 atau tidak.
“Total dana hiba yang kita terima sebesar Rp11.5 miliar dan itu diserahkan secara bertahap sesuai tahapan pengawasan yang kita lakukan,” katanya.
Deiby menjelaskan, tahun 2019, pihaknya telah menerima sebesar 10% atau Rp1 miliar dan tahun 2020 baru menerima 40% atau Rp4 miliar.
“Tahun 2020 dibagi tiga tahapan yakni 40%, 50% dan 10%. Nah yang baru kami terima tahun ini yang 40% dan sisanya masih ada di Pemkot,” katanya.
(abinenobm)