Manado – Kepolisian Resor Kota Manado, melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sulawesi Utara, AD alias Akbar, tersangka dalam kasus dugaan pemilikan dua paket sabu-sabu yang beratnya masing-masing 0,31 gram dan 0,38 gram.Penahanan tersebut dilakukan setelah kepolisian menetapkan Akbar, sebagai tersangka terkait dalam kasus ini.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Amran Ampulembang mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan Balai Pengawasab Obat dan Makanan (BPOM) serbuk putih yang dibawa anggota DPRD tersebut terbukti bahwa barang itu jenis sabu. “Begitu pula hasil tes urine, sudah terbukti,” kata Ampulembang.
Amran Ampulembang mengatakan, dari hasil tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Dengan adanya bukti tersebut dan hasil dari laborotorium, maka kepolisian menetapkannya sebagai tersangka,” katanya. Ampulembang menambahkan dengan ditetapkan tersangka akan juga diikuti dengan langkah-langkah lebih lanjut dari kepolisian seperti penahanan. Menurut dia tersangka sementara dijerat dengan tuduhan sebagai pengguna dan pemilik sabu-sabu.
“Terkait dengan kasus ini kepolisian masih akan melakukan pengembangan penyidikan,” katanya. Menjawab pertanyaan, Ampulembang mengatakan, adanya kasus ini, membuat kepolisian untuk meningkatkan penyelidikan terkait penggunaan narkoba di Kota Manado. Sebelumnya pada Senin, (25/6) tim Sat Narkoba Polresta Manado menangkap anggota Komisi I DPRD Sulut, Akbar, diduga memiliki dua ji atau bungkus kecil sabu-sabu. Anggota DPRD tersebut ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 01.30 wita saat baru tiba dari Jakarta.(niel)
Manado – Kepolisian Resor Kota Manado, melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sulawesi Utara, AD alias Akbar, tersangka dalam kasus dugaan pemilikan dua paket sabu-sabu yang beratnya masing-masing 0,31 gram dan 0,38 gram.Penahanan tersebut dilakukan setelah kepolisian menetapkan Akbar, sebagai tersangka terkait dalam kasus ini.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Amran Ampulembang mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan Balai Pengawasab Obat dan Makanan (BPOM) serbuk putih yang dibawa anggota DPRD tersebut terbukti bahwa barang itu jenis sabu. “Begitu pula hasil tes urine, sudah terbukti,” kata Ampulembang.
Amran Ampulembang mengatakan, dari hasil tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Dengan adanya bukti tersebut dan hasil dari laborotorium, maka kepolisian menetapkannya sebagai tersangka,” katanya. Ampulembang menambahkan dengan ditetapkan tersangka akan juga diikuti dengan langkah-langkah lebih lanjut dari kepolisian seperti penahanan. Menurut dia tersangka sementara dijerat dengan tuduhan sebagai pengguna dan pemilik sabu-sabu.
“Terkait dengan kasus ini kepolisian masih akan melakukan pengembangan penyidikan,” katanya. Menjawab pertanyaan, Ampulembang mengatakan, adanya kasus ini, membuat kepolisian untuk meningkatkan penyelidikan terkait penggunaan narkoba di Kota Manado. Sebelumnya pada Senin, (25/6) tim Sat Narkoba Polresta Manado menangkap anggota Komisi I DPRD Sulut, Akbar, diduga memiliki dua ji atau bungkus kecil sabu-sabu. Anggota DPRD tersebut ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 01.30 wita saat baru tiba dari Jakarta.(niel)