Bitung – AA alisa Adrian (15) harus menjadi penghuni sel tahanan Polsek Matuari, Jumat (06/04/2018).
Remaja itu diamankan atas dugaan tindakan cabul terhadap bocah perempuan berusia delapan tahun.
Menurut Kapolsek Matuari, Kompol Ferry Manopo, aksi cabul remaja itu dilakukan dua tahun lalu tapi baru dilaporkan keluarga korban, Jumat pagi.
“Lokasi kejadiannya di Kecamatan Girian, tapi baru dilaporkan karena baru terungkap. Makanya korban langsung diarahkan visum supaya bisa memperkuat laporan,” kata Ferry.
Sesuai hasil pemeriksaan pelaku dan korban kata Kapolsek, aksi cabul itu bermula saat Adrian mengajak bermain petak umpet korban.
Disaat bermain itulah kata dia, Adrian tiba-tiba meminta korban memegang kemaluannya.
“Korban sendiri karena tak tahu apa-apa menuruti permintaan pelaku, bahkan ketika pelaku melucuti celananya dan menyetubuhi korban hanya bisa menurut,” katanya.
Rupanya kejadian itu tak hanya sekali dilakukan pelaku, tapi dari pengakuan korban sudah dua kali dicabuli.
“Pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
(abinenobm)