Bitung – Standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kota Bitung rupanya belum diberlakukan secara merata. Buktinya, masih ada sejumlah karyawan perusahaan yang mengaku diupah Rp 800 ribu setiap bulan oleh perusahaan.
Seperti salah satu karyawan PT Duyung Kencana Indah Tanjung Merah di Kecamatan Matuari, Selamat Damat mengaku hanya diupah Rp 800 ribu per bulan yang tentu sangat jauh dari standar UMP. “Kami ada 9 orang bagian tambak yang hanya diupah Rp 800 ribu tiap bulan, tanpa uang tambahan seperti uang lembur atau THR,” kata Damat, Kamis (8/11) ketika mengadu ke Disnakertrans Kota Bitung.
Lebih memiriskan lagi menurut Damat, pihak perusahaan tidak memberi cuti atau ijin bagi karyawan untuk merayakan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natala dan tahun baru. “Jika pekerja keluar untuk merayakan hari raya bersama keluarga, upah dipotong,” katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans, Oktav Kandoli mengaku akan segera menindaklanjuti aduan Damat tersebut. Karena menurutnya, apa yang disampaikan Damat sangat melanggar UU ketenagakerjaan dan pihaknya akan segera mengecek dilapangan.(enk)
Bitung – Standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kota Bitung rupanya belum diberlakukan secara merata. Buktinya, masih ada sejumlah karyawan perusahaan yang mengaku diupah Rp 800 ribu setiap bulan oleh perusahaan.
Seperti salah satu karyawan PT Duyung Kencana Indah Tanjung Merah di Kecamatan Matuari, Selamat Damat mengaku hanya diupah Rp 800 ribu per bulan yang tentu sangat jauh dari standar UMP. “Kami ada 9 orang bagian tambak yang hanya diupah Rp 800 ribu tiap bulan, tanpa uang tambahan seperti uang lembur atau THR,” kata Damat, Kamis (8/11) ketika mengadu ke Disnakertrans Kota Bitung.
Lebih memiriskan lagi menurut Damat, pihak perusahaan tidak memberi cuti atau ijin bagi karyawan untuk merayakan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natala dan tahun baru. “Jika pekerja keluar untuk merayakan hari raya bersama keluarga, upah dipotong,” katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans, Oktav Kandoli mengaku akan segera menindaklanjuti aduan Damat tersebut. Karena menurutnya, apa yang disampaikan Damat sangat melanggar UU ketenagakerjaan dan pihaknya akan segera mengecek dilapangan.(enk)