
Bitung—Sejumlah permasalah buruh yang diangkat pada peringatan hari buruh atau may day beberapa waktu lalu coba diselesaikan Walikota, Hanny Sondakh, Jumat (3/5). Dimana ia memamnggil perwakilan buruh dan sejumlah pimpinan perusahaan di Kota Bitung yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan dan mengabaikan hak-hak para buruh dalam bekerja.
“Pihak perusahaan harus memberikan hak buruh sesuai peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini guna peningkatan kinerja dan kesejahteraan buruh agar hubungan baik antara buruh dan perusahaan terjaga dengan baik,” kata Sondakh.
Hal ini disampaikan Sondakh kepada pimpinan perusahaan PT Internasional Aliance Food Indonesia, PT Sinar Pure Foods dan PT Delta Pacifik Indo Tuna dihadapan perwakilan buruh ketika melakukan mediasi di ruangan kerjanya. “Permasalahan terkait perjanjian kerja bersama tentang tenaga kerja dan upah buruh serta pesangon bagi pekerja yang sudah meninggal dunia dan PHK secara sepihak dari perusahaan harus diselesaikan jangan disepelekan,” katanya.
Ia sendiri berharap ketiga perusahaan tersebut segera menunaikan kewajiban, jangan sampai permasalahan-permasalahan tersebut mengganggu investasi di Kota Bitung. “Kalau ada masalah silakan bicarakan dan segera selesaikan. Dan saya harap ini jangan terulang kembali,” katanya.
Selain itu, dalam mediasi tersebut juga dibahas masalah tuntutan sopir angkot soal penambahan armada ditidakan, terutama bagi kendaran yang dimutasi dari luar daerah. Mengingat armada yang ada sekarang sudah cukup, selain itu membuat macet sebagian jalan yang dianggap rawan kemacetan.
“Saya memerintahkan kepada Dinas Perhubungan untuk menutup Ijin Mutasi bagi kendaraan Angkot dari luar daerah kabupaten/kota, sebab kendaraan yang dimutasi merupakan kendaran yang sudah sudah tua yang pasti perlu biaya peremajaan yang cukup besar,” katanya seraya mengusulkan perlu adanya peremajaan kendaraan Angkot.
Sementara itu, dalam mediasi tersebut hadir juga Wakil Walikota, Max Lomban, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesara, Fabian Kaloh dan Assisten II, Dahlia Kaeng serta Kabag Hukum, Wens Luntungan dan Kadis Tenaga Kerja, Oktav Kandoli.(enk)