Bitung—Walikota Bitung, Hanny Sondakh dengan tegas meminta masyarakan adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) untuk mendirikan rumah diatas tanah erpackh. Pasalnya menurut Sondakh, keinginan warga Masata untuk memiliki hak di tanah HGU tersebut masih dalam proses dan belum ada keputusan.
“Jadi saya minta agar warga jangan dulu mendirikan bangunan diatas lahan tersebut, biarlah kita tunggu dulu keputusan dari pemerintah pusat tentang status tanah seluas 92 hektar tersebut,” kata Sondakh beberapa waktu lalu.
Untuk itu, ia tidak memperbolehkan masyarakat adat Masata mendirikan bangunan atau apapun di tanah tersebut. “Saya mengharapkan warga bersabar dan jangan dulu terpengaruh pada isu yang belum pasti dari oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kepentingan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, dari pantaun beberapa waktu lalu, sejumlah warga sudah mulai terlihat mendirikan bangunan diatas lahan tersebut. Para warga ini sendiri mengaku memiliki hak atas tanah tersebut sehingga berani mendirikan bangunan, kendati belum ada kejesalan soal peruntukan lahan eks HGU itu.(en)