Drs Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, MSi
Amurang–Perekaman e-KTP secara masal di Kabupaten Minsel, sudah dimuai sejak tanggal 2 November 2011. Dan akan berakhir tanggal 30 April 2012. Namun demikian, hal diatas mendapat kritikan sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat Minsel. Pasalnya, kenapa sudah lama belum juga diberikan kepada masyarakat.
‘’Perekeman e-KTP, sudah berjalan lima bulan, tepatnya bulan November 2011 lalu. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di Minahasa Selatan sampai saat belum juga di serahkan. Padahal, kami harus memiliki KTP. Tetapi, apa sebabnya hal diatas belum diberikan,’’ kata Imanuel Ludong, warga Rumoong Bawah kepada media ini.
Ludong juga menjelaskan, bahwa KTP sangat penting buat kami. Ingat, peraturan pemerintah menganjurkan setiap warga harus memiliki KTP. Tetapi, apa pasal kami juga belum tahu persis akan terima kapan. Maka dari itu, kami minta Dinas kepwndudukan dan Catatan Sipil Minsel untuk memberikan jawabannya.
”Sampai saat ini, saya belum menerima kartu e-KTP yang baru. Apakah ini memang harus ditahan oleh dinas yang terkait. Atau ada hal yang harus diselesaikan dulu baru diserahkan,”tanya Ludong.
Jika memang belum juga diserahkan kepada masyarakat, kata Ludong. Seharusnya pada saat pembuatan e-KTP, dijelaskan kepada masyarakat.”Sehingga kamipun tahu, kapan kami memiliki e-KTP baru,”sebutnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel Izak Rey, SE saat dikonfirmasi mengaku memang belum. ‘’Bahwa, untuk penyerahan e-KTP kepada masyarakat memang belum. Ini baru akan diserahkan secara nasional. Hanya saja, pihaknya masih akan melakukan koordinasin dengan Mendagri soal e-KTP sekaligus penyerahannya,’’ ungkap Rey.
Ditempat terpisah Ketua Komisi II DPR RI Drs Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si saat berkunjung di Kabupaten Minsel. Sudarsa menjelaskan dengan rincinya. Untuk perekaman e-KTP, yang sampai saat ini memang belum juga diterima atau diserahkan kepada masyarakat. Ada waktu yang dipilih pemerintah RI untuk menyerahkan secara nasional.
“Memang, sampai saat ini masyarakat bertanya-tanya, kenapa belum memiliki e-KTP. Sedangkan sudah melakukan perekaman sejak awal November 2011 lalu. Nah, ini yang harus masyarakat ketahui, bahwa yang masuk data di pemerintah pusat ada sekitar 70 ribu se-Indonesia yang sudah lakukan perekam e-KTP. Hanya saja, untuk menyerahkannya akan dipusatkan tanggal 1 Januari 2013 depan,’’ ucap Sudarsa.
Ditambahkannya lagi, jika memang ada masyarakat mendesak, untuk mendapatan e-KTP, mungkin belum akan terealisasi. Artinya, kita semua kan masih memegang KTP lama. Itupun masih berlaku untuk kita gunakan. ”Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tentunya harus ada ferivikasi dan validasi data, supaya tidak ada masyarakat yang memegang e-KTP ganda,”jelas Sudarsa. (and)
Perkembangan perekaman e_KTP perkecamatan di Minsel
Kecamatan jumlah penduduk Jumlah Perekaman % Sisa
Modoinding 12,697 6,247 80 % 1,599
Tompaso Baru 12,958 6,278 79 % 1,625
Ranoyapo 12,800 6,653 86 % 1,080
Motoling 7,084 4,184 85 % 754
Sinonsayang 17,489 8,152 82 % 1,778
Tenga 17,532 9,887 89 % 1,253
Amurang 16,624 7,963 74% 2,728
Tumpaan 16,672 8,851 84% 1,687
Tareran 14,161 6,594 66% 3,431
Kumelembuai 7,282 4,498 93% 363
Maesaan 10,529 5,243 74% 1,865
Amurang Barat 14,414 7,692 82% 1,745
Amurang Timur 13, 398 7,286 87% 1,120
Tatapaan 9,592 5,492 92% 469
Motoling Barat 8,665 4,985 93% 369
Motoling Timur 8,139 5,374 82% 1,203
Suluun Tareran 8,313 4,978 88% 663
Jumlah 208.349 110,357 82 23,721
Jumlah perekaman sampai pada tanggal 14 April 2012
Wajib e-KTP yang belum melaksanakan perekaman data disebabkan
-Meninggal dunia : 2,975
-Data ganda : 1,863
-Pindah daerah : 3,903
-Tidak dikenal : 1,674
– Belum cukup umur : 542
– Lain-lain(dalam tahanan-penjara) : 93
– Tidak ada ditempat : 8,738
– Yang tidak mau melaksanakan perekaman : 3,933
Jumlah : 23,721
Data Resmi Dinas Capil dan Kependudukan
Drs Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, MSi
Amurang–Perekaman e-KTP secara masal di Kabupaten Minsel, sudah dimuai sejak tanggal 2 November 2011. Dan akan berakhir tanggal 30 April 2012. Namun demikian, hal diatas mendapat kritikan sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat Minsel. Pasalnya, kenapa sudah lama belum juga diberikan kepada masyarakat.
‘’Perekeman e-KTP, sudah berjalan lima bulan, tepatnya bulan November 2011 lalu. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), di Minahasa Selatan sampai saat belum juga di serahkan. Padahal, kami harus memiliki KTP. Tetapi, apa sebabnya hal diatas belum diberikan,’’ kata Imanuel Ludong, warga Rumoong Bawah kepada media ini.
Ludong juga menjelaskan, bahwa KTP sangat penting buat kami. Ingat, peraturan pemerintah menganjurkan setiap warga harus memiliki KTP. Tetapi, apa pasal kami juga belum tahu persis akan terima kapan. Maka dari itu, kami minta Dinas kepwndudukan dan Catatan Sipil Minsel untuk memberikan jawabannya.
”Sampai saat ini, saya belum menerima kartu e-KTP yang baru. Apakah ini memang harus ditahan oleh dinas yang terkait. Atau ada hal yang harus diselesaikan dulu baru diserahkan,”tanya Ludong.
Jika memang belum juga diserahkan kepada masyarakat, kata Ludong. Seharusnya pada saat pembuatan e-KTP, dijelaskan kepada masyarakat.”Sehingga kamipun tahu, kapan kami memiliki e-KTP baru,”sebutnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel Izak Rey, SE saat dikonfirmasi mengaku memang belum. ‘’Bahwa, untuk penyerahan e-KTP kepada masyarakat memang belum. Ini baru akan diserahkan secara nasional. Hanya saja, pihaknya masih akan melakukan koordinasin dengan Mendagri soal e-KTP sekaligus penyerahannya,’’ ungkap Rey.
Ditempat terpisah Ketua Komisi II DPR RI Drs Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si saat berkunjung di Kabupaten Minsel. Sudarsa menjelaskan dengan rincinya. Untuk perekaman e-KTP, yang sampai saat ini memang belum juga diterima atau diserahkan kepada masyarakat. Ada waktu yang dipilih pemerintah RI untuk menyerahkan secara nasional.
“Memang, sampai saat ini masyarakat bertanya-tanya, kenapa belum memiliki e-KTP. Sedangkan sudah melakukan perekaman sejak awal November 2011 lalu. Nah, ini yang harus masyarakat ketahui, bahwa yang masuk data di pemerintah pusat ada sekitar 70 ribu se-Indonesia yang sudah lakukan perekam e-KTP. Hanya saja, untuk menyerahkannya akan dipusatkan tanggal 1 Januari 2013 depan,’’ ucap Sudarsa.
Ditambahkannya lagi, jika memang ada masyarakat mendesak, untuk mendapatan e-KTP, mungkin belum akan terealisasi. Artinya, kita semua kan masih memegang KTP lama. Itupun masih berlaku untuk kita gunakan. ”Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tentunya harus ada ferivikasi dan validasi data, supaya tidak ada masyarakat yang memegang e-KTP ganda,”jelas Sudarsa. (and)
Perkembangan perekaman e_KTP perkecamatan di Minsel
Kecamatan jumlah penduduk Jumlah Perekaman % Sisa
Modoinding 12,697 6,247 80 % 1,599
Tompaso Baru 12,958 6,278 79 % 1,625
Ranoyapo 12,800 6,653 86 % 1,080
Motoling 7,084 4,184 85 % 754
Sinonsayang 17,489 8,152 82 % 1,778
Tenga 17,532 9,887 89 % 1,253
Amurang 16,624 7,963 74% 2,728
Tumpaan 16,672 8,851 84% 1,687
Tareran 14,161 6,594 66% 3,431
Kumelembuai 7,282 4,498 93% 363
Maesaan 10,529 5,243 74% 1,865
Amurang Barat 14,414 7,692 82% 1,745
Amurang Timur 13, 398 7,286 87% 1,120
Tatapaan 9,592 5,492 92% 469
Motoling Barat 8,665 4,985 93% 369
Motoling Timur 8,139 5,374 82% 1,203
Suluun Tareran 8,313 4,978 88% 663
Jumlah 208.349 110,357 82 23,721
Jumlah perekaman sampai pada tanggal 14 April 2012
Wajib e-KTP yang belum melaksanakan perekaman data disebabkan
-Meninggal dunia : 2,975
-Data ganda : 1,863
-Pindah daerah : 3,903
-Tidak dikenal : 1,674
– Belum cukup umur : 542
– Lain-lain(dalam tahanan-penjara) : 93
– Tidak ada ditempat : 8,738
– Yang tidak mau melaksanakan perekaman : 3,933
Jumlah : 23,721
Data Resmi Dinas Capil dan Kependudukan