Bitung – Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menyatakan di Sulut tidak ada tanah adat, termasuk juga di Kota Bitung. Hal ini dikatakan SHS terkait klaim masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) atas lokasi yang rencananya diperuntukkan KEK di Tanjung Merah.
“Tidak ada tanah adat di Sulut, Minahasa, Manado atau di Kota Bitung. Tidak ada itu,” tegas SHS ketika berkunjung ke Kota Bitung, Kamis (12/4).
Aksi klaim dan pendudukan lahan tersebut menurut SHS akan merugikan serta menghambat investasi. Dan ia meminta agar masyarakat jangan melakukan hal tersebut karena masalah KEK untuk kepentingan kemajuan perekonomian di Bitung serta Sulut.
“Saya minta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan dan duduk satu menja untuk membahasnya dan ia siap untuk menfasilitasi,” katanya.
SHS sendiri mengatakan, untuk kawasan lahan yang dibutuhkan untuk KEK mencapai ribuan hektar dengan meliputi Kota Bitung dan Kabupaten Minut. Dimana menurutnya, idealnya 2 ribu hektar, dan ia meminta agar semua pihak ikut mendukung KEK bukan malah menghambat.
Sementara itu, koordinator masyarakat Masata, Rudolf Wantah mengaku pihak akan menunggu langkah pemerintah dalam penyelesaian tanah tersebut. Serta meminta ada Memorandum of understanding (MoU) antara warga adat Masata dan pemerintah.(en)