Bitung—Pemkot Bitung benar-benar ingin meningkatkan disiplin terhadap jajarannya serta masyarakat Kota Bitung dalam mentaati aturan. Buktinya, saat ini pengendara roda dua tidal diperbolehkan lagi untuk masuk dalam kompleks kantor waikota Bitung jika tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.
Penerapan aturan ini sendiri mulai diberlakukan, Kamis (29/3) lalu yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Bitung dengan cara melakukan penjagaan di setiap pintu masuk da keluar kantor walikota Bitung. “PNS maupun warga pengguna kendaraan roda dua yang masuk areal kantor walikota tidak akan diperkenankan masuk jika tidak menggunakan helm,” kata salah satu anggota Satpol PP Kota Bitung, Naomi.
Menurutnya, penerapan aturan wajib helm dilingkungan kantor Walikota Bitung sesuai dengan surat instruksi Walikota nomor 164 /Pol PP/III/2012. Dan aturan ini akan diterapkan untuk selamanya demi penegakan dan pentaatan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, menurut Kasat Pol PP Kota Bitung, Herry Benjamin mengatakan aturan tersebut semata untuk benar-benar meningkatkan disiplin dan kesadaran dana menggunakan pelindung kepala. “Kita berharap dukungan dari masyarakat dan PNS untuk mentaati aturan ini,” kata Benjamin.(en)
Bitung—Pemkot Bitung benar-benar ingin meningkatkan disiplin terhadap jajarannya serta masyarakat Kota Bitung dalam mentaati aturan. Buktinya, saat ini pengendara roda dua tidal diperbolehkan lagi untuk masuk dalam kompleks kantor waikota Bitung jika tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.
Penerapan aturan ini sendiri mulai diberlakukan, Kamis (29/3) lalu yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Bitung dengan cara melakukan penjagaan di setiap pintu masuk da keluar kantor walikota Bitung. “PNS maupun warga pengguna kendaraan roda dua yang masuk areal kantor walikota tidak akan diperkenankan masuk jika tidak menggunakan helm,” kata salah satu anggota Satpol PP Kota Bitung, Naomi.
Menurutnya, penerapan aturan wajib helm dilingkungan kantor Walikota Bitung sesuai dengan surat instruksi Walikota nomor 164 /Pol PP/III/2012. Dan aturan ini akan diterapkan untuk selamanya demi penegakan dan pentaatan aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, menurut Kasat Pol PP Kota Bitung, Herry Benjamin mengatakan aturan tersebut semata untuk benar-benar meningkatkan disiplin dan kesadaran dana menggunakan pelindung kepala. “Kita berharap dukungan dari masyarakat dan PNS untuk mentaati aturan ini,” kata Benjamin.(en)