Manado – Bupati/Walikota se Sulawesi Utara hari ini menandatangani Pakta Integritas berupa dokumen yang berisi 7 poin pernyataan atau janji kepada diri sendiri tantang komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN serta komitmen menjaga integritas moral sebagai penyelenggara pemerintahan.
Hal ini disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang diruang Huyula Kantor Gubernur Sulut. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
“Pakta Integritas ini adalah dimana seseorang itu harus siap, dia harus punya integritas pribadi dalam rangka rangka menolak godaan korupsi yang tidak terpuji, itu yang penting. Kalau ada indikasi (korupsi) otomatis tetapi kalau ada laporan, dugaan yah namanya saja dugaan, tapi itu tidak mungkin tidak terjerat hukum kalau dia berbuat, jadi supaya setiap aparat harus sadar bahwa tidak boleh lagi melakukan tindakan seperti itu,” kata Sarundajang.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmad Mokodongan dalam laporannya mengatakan tujuh poin Pakta Integritas.
“Point tersebut adalah, satu berperan dan pro aktif dalam upaya Pencegahan dan pemberantasan KKN, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua tidak meminta atau menerima pemberian langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketigabersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Keempat menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam melaksanakan loyalitas kepada kepemimpinan atasan. Kelima memberi contoh dalam kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. Keenam akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan dan ketujuh apabila melanggar hal-hal tersebut siap menghadapi konsekwensinya,” jelas Mokodongan. (jrp)
Manado – Bupati/Walikota se Sulawesi Utara hari ini menandatangani Pakta Integritas berupa dokumen yang berisi 7 poin pernyataan atau janji kepada diri sendiri tantang komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN serta komitmen menjaga integritas moral sebagai penyelenggara pemerintahan.
Hal ini disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang diruang Huyula Kantor Gubernur Sulut. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dan Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
“Pakta Integritas ini adalah dimana seseorang itu harus siap, dia harus punya integritas pribadi dalam rangka rangka menolak godaan korupsi yang tidak terpuji, itu yang penting. Kalau ada indikasi (korupsi) otomatis tetapi kalau ada laporan, dugaan yah namanya saja dugaan, tapi itu tidak mungkin tidak terjerat hukum kalau dia berbuat, jadi supaya setiap aparat harus sadar bahwa tidak boleh lagi melakukan tindakan seperti itu,” kata Sarundajang.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmad Mokodongan dalam laporannya mengatakan tujuh poin Pakta Integritas.
“Point tersebut adalah, satu berperan dan pro aktif dalam upaya Pencegahan dan pemberantasan KKN, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua tidak meminta atau menerima pemberian langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketigabersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Keempat menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam melaksanakan loyalitas kepada kepemimpinan atasan. Kelima memberi contoh dalam kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten. Keenam akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan dan ketujuh apabila melanggar hal-hal tersebut siap menghadapi konsekwensinya,” jelas Mokodongan. (jrp)