AMURANG–Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minsel, Izak Rey, SE menjelaskan untuk operator yang ada disetiap kecamatan akan dibiayai melalui APBD. Pasalnya, sebanyak 70 operator e-KTP tak perlu ragu soal honor. Sebab, di APBD 2012 telah ada dan siap dikucurkan.
Demikian Izak, kepada beritamanado.com, di ruang kerjanya di bilangan kantor Bupati Minsel. “Memang untuk para operator yang ada disetiap kecamatan itu dibiayai melalui dana ABPD. Sehingga mereka bisa bekerja maksimal,” jelas Rey.
Sedangkan untuk bantuan dari pemerintah pusat, hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten. “Itu termasuk operator dan genset, untuk proses pembuatan e-KTP, jika terjadi pemadaman lampu,” ucapnya.
Untuk masyarakat yang sampai saat ini masih saja memiliki KTP System Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), seharusnya secepat mungkin datang di kantor kecamatan untuk dilakukan pembuatan e-KTP.
“Memang batas pembuatan e-KTP sampai April tahun 2012. Jika lewat kami minta maaf, itu salah satu instruksi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika ada bantuan dari pemerintah desa/kelurahan. Dirinya juga telah menginstruksikan, supaya dapat membantu jalannya pembuatan e-KTP.
‘’Jika ada Hukum Tua dan Lurah ke kantor kecamatan, mereka juga sedang mengurus pembuatan e-KTP. Itu memang harus, karena sudah kami instruksikan. Supaya dapat bekerja sama. Apalagi Hukum Tua dan Lurah tahu persis warganya sendiri,” ungkap mantan Kabag Humas DPRD Provinsi Sulut ini. (and)