MANADO – Terkait dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tiga orang staf dosen Fakultas Hukum terhadap Rektor Unsrat, mendapat tanggapan balik dari pihak rektorat Unsrat.
Rektor, Prof. DR. Donald Rumokoy, SH MH melalui juru bicaranya Daniel Pangemanan, SH MH ketika dimintai tanggapan oleh beritamanado terkait gugatan yang ada, kepada beritamanado Pangemanan mengemukakan bahwa prinsipnya pihak unsrat menghargai tindakan dari oknum dosen tersebut, dan Unsrat akan meladeni gugatan tersebut.
“Jadi gugatan tersebut merupakan hak dari oknum tersebut. Namun perlu digarisbawahi bahwa kami (pihak unsrat-red) akan meladeni gugatan tersebut melalui prosedural hukum yang ada,” papar Pangemanan dengan tegas sembari mengingatkan kepada ketiga dosen tersebut bahwa terlepas dari apapun perlu diingat bahwa kita semua merupakan elemen kampus yang mempunyai koridor dan rule yang harus sama-sama dijalani.(gn)