
Manado, BeritaManado.com – Kuasa hukum salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado tahun 2019, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan.
Hal itu menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang tengah menangani perkara tersebut.
Permintaan ini disampaikan oleh Lifa Malahanum, kuasa hukum tersangka AA (perwakilan PT Atakara), saat diwawancarai wartawan di Manado, Selasa (6/5/2025).
Ia menyatakan bahwa dukungan dari Kejagung sangat penting agar Kejari Manado tidak merasa terintimidasi dan tetap bisa menjalankan tugasnya secara objektif.
“Dukungan Kejagung diperlukan. Jangan sampai Kejari Manado ketakutan sehingga kehilangan objektivitas mereka,” kata Lifa.
Lifa juga mengungkapkan bahwa telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung setelah terjadinya insiden yang diduga sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik.
Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan terhadap Prabowo, Direktur PT Wira Incinerator, Selasa (29/4/2025) lalu.
Menurut Lifa, saat pemeriksaan berlangsung, istri Prabowo, Cory, yang juga terperiksa dalam kasus ini, tiba-tiba datang ke Kantor Kejari Manado bersama anaknya dan sejumlah orang tak dikenal.
Mereka datang dan membuat keributan dan pengancaman bahkan memaksa masuk untuk bertemu langsung dengan Kejari Manado, Wagiyo.
“Salah seorang dari rombongan, yang merupakan anak kandung Prabowo, bahkan menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans E. Sinulingga, sambil meneriakkan makian dan ancaman yang tak pantas diucapkan di muka umum,” ungkap Lifa.
Ia menilai insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi untuk mencegah Kejari Manado menetapkan Prabowo sebagai tersangka.
Padahal, menurutnya, peran Prabowo dalam kasus ini sangat sentral.
“Ini jelas intimidasi terhadap Kejari Manado agar tidak berani menjadikan Prabowo sebagai tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini Kejari Manado baru menetapkan AA (PT Atakara), FS (CV Jaya Sakti) dan TJM (mantan Kadis Lingkungan Hidup Mando 2019) sebagai tersangka.
Anehnya Prabowo masih diperiksa sebagai saksi. Padahal Prabowo adalah inisiator yang mengajak AA untuk mengerjakan proyek pengadaan alat pembakar sampah di Manado.
Bahkan aliran terbesar dana (sekitar 85%) dari nilai proyek Rp.8.816.080.000 masuk ke rekening yang bersangkutan.
“Delik formil dan material dalam perkara ini sudah sangat jelas. Inisiatornya siapa, aliran dana ke mana, semuanya sudah kami serahkan buktinya ke penyidik. Apa lagi yang ditunggu Kejari Manado? kalau Kejari Manado takut, itulah perlu dukungan Jaksa Agung,” pungkasnya.
(***/srisurya)