Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Polda Sulut Bakal Tindak Lanjuti Putusan Pra Peradilan Soal Kasus Tanah John Hamenda

by Deidy Wuisan
Selasa, 11 Maret 2025, 09:31 am
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 6shares
Kompol Afrizal / Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut (bmc)

Manado, BeritaManado.com – Pasca Hakim Pengadilan Negeri Manado Manado mengabulkan permohonan Pra Peradilan dengan pemohon John Hamenda dan termohon Polda Sulut pada Rabu (5/3/2025) kemarin, pihak Polda Sulut berjanji bakal menindaklanjuti putuskan Pra Peradilan sambil menunggu salinan putusan pengadilan.

“Untuk langkah selanjutnya sambil menunggu salinan putusan pengadilan, kita akan melihat, mempelajari apa saja yang dirasa kurang di dalam sidang pra peradilan kemarin dan tentunya akan kita tindaklanjuti dalam perkara tersebut”, ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Afrizal, Selasa (11/3/2024) .

Ditanya terkait tuntutan Kuasa John Hamenda, Santriawan Paparang agar Kepolisian menangkap oknum RS alias Ridwan terkait perkara tersebut, Kompol Afrizal tidak berkomentar lebih.

“Kalau itu kan kembali ke materi, kalau saya hanya sebatas untuk di penyidikan saja, sambil menunggu putusan pengadilan”, beber Kompol Afrizal.

Untuk diketahui Hakim Pra Peradilan Manado memerintahkan Polda Sulut untuk melanjutkan kembali penyidikan laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga terlapor Denny Wibisono Saputro, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Puruwati Nicolas Badarudin, dan Siman Slamet.

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Ronald Massang SH, dalam amar putusannya, Rabu (5/3/2924), mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.

Usai sidang, Santrawan Paparang menegaskan bahwa perkara kliennya itu merupakan kejahatan akta yang diduga melibatkan notaris di Jakarta, PPAT di Manado dan para terduga pelaku yang tertulis dalam laporan.

Menurut Santrawan, sertifikat atas nama John Hamenda diduga telah dirubah atas nama Ridwan Sugianto.

“Atas perbuatan tersebut, klien kami John Hamenda mengalami kerugian Rp500 miliar terhadap tanah yang berada di depan RSUP Prof Kandou,” jelas Santrawan.

Santrawan berharap dengan putusan praperadilan ini, semua pihak yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat wajib diproses hukum

Dikatakan, putusan praperadilan juga menjadi kemenangan hukum yang selama sembilan tahun terbungkam.

“Kami yakin dengan kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Sulut pasti mengungkap kasus ini, dan menghukum siapa saja yang berperan di belakang sistem,” tegasnya

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: John HamendaKota Manado

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.