Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Siaran Langsung Diskusi Anotasi Putusan Mardani Maming di UNPAD Ditonton 33 Ribu Orang

by Sri Surya
Jumat, 18 Oktober 2024, 17:53 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 3shares
Siaran langsung yang ditonton 33 ribu orang

Manado, BeritaManado.com — Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) melalui Tim Anotasi Akademisi, menggelar acara pernyataan dan anotasi putusan perkara yang menjerat Mardani H. Maming.

Acara ini berlangsung di Auditorium Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNPAD dan dihadiri oleh sejumlah akademisi hukum ternama pada Jumat (18/10/2024).

Tim yang terdiri dari Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L, memberikan pandangan kritis terkait putusan hakim dalam kasus tersebut.

Dalam anotasinya, Dr. Sigid Suseno dan tim menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) terhadap Mardani H. Maming.

“Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang mengesahkan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sigit menegaskan bahwa tindakan Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, karena berdasarkan fakta persidangan, minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.

“Selain itu, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda, Dr. Somawijaya menggarisbawahi bahwa tuduhan penerimaan hadiah oleh Mardani H. Maming hanya didasarkan pada asumsi tanpa adanya kekuatan pembuktian yang sah di persidangan.

“Tidak ada hubungan kausal yang jelas antara dugaan penerimaan hadiah dengan penerbitan surat keputusan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, tim anotasi menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.

Acara yang ditayangkan langsung di akun YouTube Fakultas Hukum UNPAD https://www.youtube.com/live/eTMUDqyc5kw?si=i-ePbNYkhhY0Nm4H tersebut ditonton oleh 33 ribu masyarakat.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares

Berita Terkini

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.