TOMOHON – Kabar ditolaknya permohonan penangguhan penahanan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut terhadap sejumlah tersangka kasus korupsi termasuk tiga mantan pejabat di Pemkot Tomohon yakni mendapat dukungan dari LSM anti korupsi di daerah ini.
Salah satunya diungkap LSM Forum Masyarakat Kota Tomohon (Format). Lewat ketuanya, Format menegaskan pihaknya sangat mendukung akan langkah dari Polda tersebut. “Sebagai LSM anti korupsi, tentunya kami sangat mendukung akan langkah dari Polda Sulut ini. Yang namanya korupsi tetap harus dibasmi,” ungkap Josis Ngantung dalam kapasitasnya sebagai Ketua Format.
Namun dikatakannya, penangguhan tersebut harusnya diberikan karena diatur lewat undang-undang. “Bukannya membela koruptor, namun seharusnya penangguhan ini diberikan. Ini kan diatur juga oleh undang-undang. Selain itu sebagai umat manusia saat hari besar keagamaan seperti Natal baiknya kan itu dipertimbangkan. Mereka juga tidak akan kemana-mana karena diawasi,” ungkapnya.
Disinggung soal apa ungkapan tersebut berlaku juga untuk Epe, menurut Ngantung berlaku juga asal mantan Walikota Kota Tomohon yang sedang ditahan KPK telah mengaku bersalah. “Kita memang prihatin dan kasian juga. Dan ungkapan saya itu berlaku juga untuk Epe. Dan kecemburuan pasti ada. Tapi kalau dia sudah mengakui bersalah, boleh dipertimbangkan. Mereka-mereka ini juga kan umat Kristiani.Tapi yah itu, mungkin penyidik punya pertimbangan lain,” kuncinya.
Seperti diketahui, akhir Desember 2011 lalu, demi kepentingan penyidikan Polda Sulut menolak surat permohonan penangguhan yang dilayangkan JM alias Mambu (mantan Sekot Tomohon), YL alias Lamba (mantan Kadis DPPKAD Kota Tomohon), FS alias Sambouw (mantan BUD Kota Tomohon), ER alias Elsye (mantan Kadis Diknas Kota Manado), HM alias Hilda (mantan bendahara Diknas Kota Manado), lima tersangka kasus dugaan korupsi yang sementara mendekam di sel tahanan Polda Sulut. (iker)