Jakarta, BeritaManado.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai miliaran rupiah dan diduga mengalir ke Partai NasDem.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers penahanan SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alex.
KPK juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujar Alex.
Tiga Tersangka
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam lelang jabatan dan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan.
Ketiganya diduga memaksa para pejabat di Kementan memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Selaku menteri saat itu, SYL telah memerintahkan Hatta dan Kasdi meminta setoran senilai USD 4.000-10.000 setiap bulan dari para pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Jika dirupiahkan maka jumlah tersebut setara Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023).
Adapun uang tersebut dikabarkan berasal dari realisasi anggaran Kementan yang telah di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memenangkan proyek.
Sementara kasus korupsi yang menjerat Syahrul ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2023.
Temuan sementara, KPK menduga ketiga tersangka telah menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
(jenlywenur)