AMURANG – Kapolres Minsel AKBP Sumitro, SH melalui Kabag Ops Kompol Iwan Permadi, SE mengatakan bahwa pihaknya memang merencanakan melakukan pantauan langsung terhadap aktifitas pedagang petasan di kabupaten Minsel. Khususnya dibeberapa pasar yang berjualan petasan.
Olehnya pria yang sering disapa Ipe ini, mengatakan bahwa pihaknya menghimbau kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional Minsel untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. “Hanya saja dihimbau tidak menjual petasan yang membahayakan seperti berdaya ledak tinggi untuk diperdagangkan, ” ujar Permadi kepada beritamanado, Selasa (20/12).
Sementara itu sejumlah pedagang petasan di kawasan pasar 54 Amurang, asal Gorontalo Ramly Monoarta yang didampingi Asep mengatakan, biasanya menjelang Natal mereka rutin menjual dagangan seperti itu.
“Yah untung-untung mengaduh nasib dengan barang dagangan petasan dan terompet. Soal tempatnya juga berpindah-pindah. Saya memang rutin jika menjelang akhir tahun berjualan di Amurang, dan keuntunganya memang cukup besar,” ujar Monoarfa yang dibenarkan Asep.
Ketika disentil mengenai izin dagangan petasan, kata mereka sudah memiliki izin. “Kami tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. Tapi rekan-rekan pedagang lainnya masih jual petasan yang dilarang itu. Tapi dijual sembunyi-sembunyi,” katanya. (ape)