Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

Kembali, Satgas Opsgab Tegakkan Perda Trantibum

by Jh Kaletuang
Jumat, 21 Juli 2023, 19:29 pm
in Kota Manado
A A
  • 1share
Suasana Sidang Tipiring

Manado, BeritaManado.com — Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) kembali melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dilanjutkan dengan Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Paal Dua, Jumat (21/7/2023).

Dalam OTT, Satgas Opsgab mendapat 24 pelanggar, dengan rincian yaitu 22 pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan 2 pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

Pelanggar-pelanggar tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring.

Di Sidang Tipiring, pelanggar yang hadir tidak hanya berasal dari OTT di hari tersebut, tetapi pada OTT yang dilakukan pada hari-hari sebelumnya. 

Di depan Hakim Maria Sitanggang, SH, MH, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Dr Micler Lakat SH, MH sebagai PPNS, para pelanggar tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Jangan melihat tidak ada petugas, terus buang sampah sembarangan. Harus ada kesadaran dan disiplin untuk diri sendiri dalam menaati aturan yang ada,” harap Maria Sitanggang. 

Menariknya, dalam sidang tersebut hadir juga pelanggar yang kedapatan oleh Wali Kota Manado membuang sampah di Jembatan Dendengan, Kecamatan Paal Dua pada beberapa waktu yang lalu. 

Diketahui, pelanggar tersebut adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Manado. 

Dirinya mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya salah. Hakim pun memberikan pilihan sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp300.000 atau kurungan selama 4 hari. 

Sebagai informasi, angka Rp300.000 ini merupakan denda tertinggi selama Sidang Tipiring dilaksanakan. Mahasiswa tersebut akhirnya memilih untuk membayar denda uang tunai dan berjanji tidak mengulang hal yang sama lagi. 

Sementara itu, pelanggar-pelanggar yang lain diberikan denda seperti biasa yaitu uang tunai sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 2 hari.

(***/Jhonli Kaletuang)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Andrei AngouwBeritaManado.comsampahWali Kota Manado

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.