Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Fakta Video Viral Debt Kolektor vs Makelar di Manado

by Deidy Wuisan
Rabu, 15 Maret 2023, 09:49 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 43shares
Tangkapan layar video viral dan objek kredit yang bakal dijual.

Manado, Beritamanado.com– Kredit pada umumnya menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan, hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.

Namun tak jarang orang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor.

Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.

Lantas bagaimana hukum yang berlaku jika menjual motor yang masih kredit?

Hal ini mungkin relevan dengan kejadian viral yang barusan terjadi di Kota Manado.

Viral video unggahan warga perihal oknum debt kolektor yang terlibat perdebatan dengan salah satu masyarakat, diduga para debt kolektor tersebut bakal melakukan penarikan salah satu unit sepeda motor.

Kejadian dalam video viral tersebut diketahui terjadi pada, Senin, (13/3/2023) malam disalah satu ritel dibilangan lapangan Sparta Tikala, Kota Manado.

Teranyar diketahui, kejadian dalam video tersebut ternyata telah ditangani pihak kepolisian Polresta Manado.

Berdasarkan fakta-fakta informasi dari berbagai sumber, ternyata diketahui pihak kreditur diduga bakal menjual kembali objek kredit berupa kendaraan roda dua jenis Honda Beat kepada orang lain.

Awalnya sepeda motor Honda Beat warna merah yang viral adalah milik perempuan M warga Kecamatan Singkil yang dibelinya melalui pembiayaan oleh PT. FIF Finance.

Dimana sepeda motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.

Pun, perempuan M ini menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pria bernama Putra sebesar Rp3.000.000 dan kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut kepada Putra.

Karena sudah tanggal penyetoran, Putra meminta M untuk membayar uang yang dipinjam. Namun tidak ada respon dari Maryam.

Selanjutnya, Putra menghubungi pria inisial S untuk menjual sepeda motor tersebut.

S kemudian memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook Jual Beli Tuminting dan Sekitarnya.

Pria B alias Brian yang adalah karyawan dari PT. FIF Finance saat bermain media sosial facebook melihat sepeda motor tersebut akan dijual oleh S.

Tidak terima dengan hal tersebut karena sepeda motor sudah menunggak tiga bulan dan bukan milik S, Brian kemudian menghubungi Sarpandi dengan menjadi sebagai pembeli.

Dari komunikasi S dan Brian lewat pesan whatsapp, alhasil terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan di wilayah Tikala (Tempat Kejadian Perkara)

Saat bertemu, benar sepeda motor tersebut bukan milik S melainkan milik perempuan M yang sudah menunggak tiga bulan. Dimana motor tersebut menggunakan pembiayaan oleh PT. FIF Finance.

Kemudian terjadi perdebatan antara S dan Brian. Dan bersepakat untuk secara bersama-sama mendatangi kantor Polresta Manado, guna menyelesaikan permasalah tersebut.  

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

“Benar, bahwa para pihak akan di panggil dalam rangka klarifikasi ke Polresta Manado terkait permasalahan sepeda motor tersebut,” singkatnya.

Terpisah, Pimpinan Cabang PT. FIF Finance Sulawesi Utara Yohanes Batara Randa menyebut apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah sesuai.

“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, dan yang pasti jika pihak pembiayaan mendapati pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yohanes, Rabu, (15/3/2023).

Fidusa merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

“Jadi kami imbau jangan membeli kendaraan yang tidak lengkap surat, alias ‘STNK only’ yang banyak dalam postingan-postingan jual beli di media sosial,” ungkapnya.

Menurut Yohanes, umumnya kendaraan yang dijual dengan istilah ‘STNK Only’ tersebut pasti kendaraan bermasalah.

“Baik bermasalah hukum dan pastinya ada masalah dengan pihak finance (pembiayaan),” tegasnya.

Dia mengimbau untuk mencegah masalah hukum kedepannya, kepada kreditur yang tidak sanggup lagi membayar objek kredit sebaiknya segera memberitahu kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 43shares
Tags: Debt kolektorFidusiaKota ManadomanadoViral

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.