Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

KPU : Juknis Pemilihan Wakil Walikota Tomohon Belum Ada

by Recky Pelealu
Selasa, 6 Desember 2011, 09:38 am
in Berita Utama, Kota Tomohon
A A
  • 0share

TOMOHON – Polemik soal pemilihan Wakil Walikota Tomohon yang terus terjadi belakangan ini nampaknya mulai menunjukkanya titik terang. Hal ini setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memberikan pernyataan resminya.

Kepada beritamanado.com, Beldie Tombeg dalam kapasitasnya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tomohon mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, untuk petunjuk teknis (juknis) pemilihan Wakil Walikota Tomohon belum ada.

“Ya. Memang sampai dengan saat ini petunjuk teknis pemilihan Wakil Walikota Tomohon belum ada. Kita sementara menunggu dari KPU Pusat. Karena ini menyangkut teknisnya bagaimana. Soal kapan juknisnya dikeluarkan, kita belum tahu. Dan kita memang telah menyurat ke KPU Pusat mengenai hal ini. Mungkin sementara diproses,” ungkapnya, Selasa 6 Desember 2011.

Lanjut dikatakannya, KPU sampai dengan saat ini masih berpegang pada UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Dimana pada Pasal 26 ayat 4 dikatakan bahwa kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. Oleh sebab itu, prinsipnya saat ini harus mematuhi aturan saja,” terangnya.

Disinggung soal kewenangan walikota dalam proses tersebut, ditegaskannya bahwa yang memiliki hak adalah mereka yang sesusai dengan bunyi UU tadi. “Walikota tidak memiliki hak prerogatif. Yang punya hak adalah mereka yang menurut UU no 12 tadi. Nantinya kalau tidak ada kesepakatan antara parpol pengusung, berarti prosesnya akan lebih lama. Kalau soal siapa-siapa saja yang diusung, itu internal parpol, pokoknya yang diajukan dua nama dari gabungan partai politik kemudian dipilih DPRD. Masalah calon dari mana, itu urusan internal parpol yang bersangkutan,” kuncinya. (iker)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share

Berita Terkini

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.