Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Alfian Ratu dan Jean Maengkom Beber Sejumlah Fakta Soal Polemik PT Air Manado

by Jenly Wenur
Senin, 13 Februari 2023, 21:49 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 6shares
Kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu, SH, MH, dan Jean Christine Maengkom, SH, MH.

Manado, BeritaManado.com – Kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu, SH, MH, dan Jean Christine Maengkom, SH, MH, membeberkan sejumlah fakta terkait tuduhan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya, di Resto Tuna House Sindulang Manado, Senin (13/2/2023).

Sesuai BAP, Y diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak 2005.

Tindakan ini pun disebut telah menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.

Terkait hal ini, dua kuasa hukum Y membeberkan bahwa jika sudah ada putusan mahkamah konstitusi maka harusnya ada hitungan secara real akan jumlah kerugian yang dituduhkan.

“Pertanyaannya, dari mana angka ini, bagaimana bisa keluar angka ini, dan hitung bagaimana? Jadi faktanya kerugian apa dan faktualnya dari mana,” ungkap Alfian Ratu, yang diiyakan Jean Maengkom.

Menurut Alfian Ratu, pada tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit tujuan tertentu atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado, dan oleh BPKP menyebut bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD (Perusahaan Belanda,red).

Dibeberkannya, salah satu bukti yang harus diajukan jaksa terkait kerugian keuangan negara atau hal yang dibuktikan adalah surat dari BPK atau BPKP.

“Bicara korupsi, harusnya ada faktual lostnya. Dia mau buktikan bagaimana, sedangkan BPKP sudah melaporkan benar ada pinjaman. Makanya bagi kami ini terkesan mereka dikriminalisasikan, apalagi klien kami Y,” tandasnya.

Lanjut dijelaskannya, PT Air Manado bisa disebut merupakan perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta asing.

Hadirnya PT Air Manado ini sebagai upaya untuk membuat PDAM Manado berfungsi dengan baik.

Sementara karena keadaan manajemen PDAM yang tidak sehat maka dicari pihak ketiga, yakni investor asing dari Belanda, WMD atau BVTS.

Namun karena perusahaan asing, dibuat perusahaan lokal lewat Joint Venture Company (JVC) hingga berdirilah PT Air Manado.

Menariknya, dari sisi permodalan, PDAM Manado disebut Alfian tidak punya modal, alias dana pinjaman dan hibah berasal dari BVTS.

“Dengan kata lain, tersangka Y bersama dua tersangka lain, ditahan karena memperjuangkan kepentingan umum. Harusnya dilihat bahwa negara tidak dirugikan. Apa yang dirugikan, saham tidak ada,” ungkapnya.

Dirinya kemudian merujuk pada selentingan kabar atau isu terkait adanya aset dan lainnya, sebagai sesuatu yang tidak benar.

“Di sini kepentingan umum terlayani. Sebab ini dibuat untuk kepentingan warga Manado, jadi mereka tidak dapat untung. Bisa saja disebut korupsi jika saat tanda tangan terima uang,” katanya.

Sebab menurutnya, bicara soal korupsi maka ada mens rea atau niat jahatnya dan juga actus reus atau perbuatan yang dilakukan.

“Kalau dilihat mereka yang ditahan, niat jahatnya apa. Kan ada kontrak kerja sama untuk berdirinya PT Air Manado dan ini berarti perdata. Jadi harusnya renegosiasi, bukan tahan orang,” katanya.

Adapun pendirian PT Air Manado dilengkapi dengan sebuah perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS.

Perjanjian tersebut ditandatangani atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

“Ini harusnya perdata, bukan pidana. Sementara jaksa pakai untuk korupsi dengan alasan karena tidak ditender dan lain sebagainya yang kalau dilihat hanya menggunakan Kepres 7. Kalau lihat hirarki ya jauh, UU dan Kepres,” bebernya.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: Alfian RatuBVTSJean Maengkommanadopdam manadopt air manado

Berita Terkini

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.